kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Perkasa, Rupiah Jisdor Terus Menguat ke Rp 14.945 Per Dolar AS pada Jumat (14/7)


Jumat, 14 Juli 2023 / 16:02 WIB
Perkasa, Rupiah Jisdor Terus Menguat ke Rp 14.945 Per Dolar AS pada Jumat (14/7)
ILUSTRASI. rupiah Jisdor menguat 0,22% ke Rp 14.945 per dolar AS pada hari ini (14/7)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di kurs tengah Bank Indonesia (BI) lanjutkan penguatan pada perdagangan hari ini. Jumat (14/7), rupiah Jisdor berada di level Rp 14.945 per dolar Amerika Serikat (AS).

Ini membuat rupiah Jisdor menguat 0,22% dibanding hari sebelumnya di Rp 14.978 per dolar AS. Sejalan, rupiah spot juga sudah ditutup menguat tipis 0,05% ke Rp 14.959 per dolar AS.

Hingga pukul 15.00 WIB, ringgit Malaysia masih menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah melonjak 1,19%. Disusul, won Korea Selatan yang ditutup naik 0,65%.

Selanjutnya, dolar Taiwan yang sudah ditutup menanjak 0,3% dan peso Filipina yang juga sudah ditutup terkerek 0,2%. Lalu ada dolar Singapura dan yuan China yang sama-sama terangkat 0,18%.

Baca Juga: Rupiah Spot Ditutup Menguat Tipis ke Rp 14.959 Per Dolar AS Pada Hari Ini (14/7)

Kemudian, dolar Hongkong terlihat menguat tipis 0,05% terhadap the greenback.

Sementara itu, baht Thailand menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia setelah koreksi 0,21% hingga sore ini.

Berikutnya, yen Jepang terlihat turun 0,13% dan rupee India melemah tipis 0,05% pada perdagangan sore ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×