kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Perdagangan saham SULI dihentikan sementara


Senin, 10 Juni 2013 / 10:48 WIB
Perdagangan saham SULI dihentikan sementara
ILUSTRASI. Sejumlah penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, ANTARA FOTO/Fauzan/nz


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas bursa mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk (SULI) mulai hari ini (10/6). Pengumuman yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia itu menyusul peristiwa kebakaran yang melanda kantor operasional milik perusahaan di Samarinda.

“Dalam rangka menjaga pasar yang wajar, teratur, dan efisien, bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di seluruh pasar sejak hari Senin, tanggal 10 Juni 2013,” jelas pernyataan BEI yang diteken oleh I Gede Nyoman Yetna, kepala Divisi Penilaian Sektor Riil dan Andree PJ. Toelle, Kepala Divisi Perdagangan Saham di Jakarta, Senin (10/6).

Selain menghentikan perdagangan, BEI juga telah meminta penjelasan terkait kebakaran tersebut kepada pihak perseroan.  Sebelumnya, Tribun Kaltim memberitakan, kantor pusat operasional SULI telah dilalap si jago merah pada Jumat (7/6).

Kantor pusat itu tersebut berlokasi di Jl Ciptomangunkusumop, Kecamatan Loa Janan Ilir.  Saksi mata menyebutkan, banyak dokumen kantor yang tidak bisa terselamatkan. Sampai berita ini diturunkan, KONTAN belum berhasil menghubungi pihak SULI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×