Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto
Sebagai pendukung pelaksanaan GCG, KBI juga telah mengimplementasikan ISO 9001 tahun 2015 tentang Sistem Manejemen Mutu, ISO 37001 tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, serta ISO 27001 tahun 2013 tentang Manajemen Sistem Keamanan Informasi.
Adanya sertifikasi ini tentunya akan menjadi landasan untuk menjadikan KBI sebagai korporasi yang siap dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang pada akhirnya akan memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan.
Dalam Good Corporate Governance, terdapat 5 prinsip yang biasa disingkat dengan TARIF yang perlu dilakukan oleh korporasi, yaitu Transparansi, Akuntability, Responsibility, Independency serta Fairness.
Sementara itu, Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) Mas Achmad Daniri menjelaskan bahwa dalam membudidayakan prinsip GCG dimulai dengan membiasakan perbuatan baik dan benar. Itu bisa diterapkan dalam aktivitas keseharian SDM termasuk pimpinan perusahaan, sekaligus menjadi teladan.
Baca Juga: KBI optimistis resi gudang terus bertumbuh didukung IS-Ware NextGen
"Jadi prinsip GCG harus terlebih dahulu menjadi komitmen semua SDM di perusahaan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan memasukkannya dalam kode etik dan perilaku, dilakukan edukasi dan sosialisasi, hingga komitmen untuk menjaga dan merawat lewat kebijakan dan peraturan," jelas Mas Achmad.
Sedangkan untuk stakeholder yang tidak terjangkau dengan kebijakan dan peraturan perusahaan, perlu didekati dengan program CSR melalui pendekatan Creating Shared Value.
Implementasi kebijakan dan peraturan perusahaan tentu saja perlu dijaga dan dirawat secara konsisten melalui sistem yang dibangun seperti melalui Three Lines of Model (3LOD), Perlindungan Pelapor (WBS), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP ISO 37001), dan GRC Terintegrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News