kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pentingnya GCG, KBI lakukan transformasi human capital


Rabu, 16 Desember 2020 / 18:58 WIB
Pentingnya GCG, KBI lakukan transformasi human capital
ILUSTRASI. PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI berhasil meraih penghargaan Indonesia Best Companies in Creating Leaders From Within 2020.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Fajar Wibhiyadi sebut membumikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) masih menjadi tantangan bagi korporasi. Untuk itu, Sumber Daya Manusia (SDM) dituntut untuk mampu memahami setiap prinsip sekaligus menjalankannya.

"Tantangan lainnya bagi korporasi, yakni membumikan dan membudayakan prinsip GCG dalam kegiatan bisnisnya," jelas Fajar dalam keterangannya Rabu (16/12).

Asal tahu saja, di KBI sendiri telah melakukan proses transformasi dalam menyiapkan SDMnya, termasuk transformasi human capital sejak beberapa tahun lalu.

Proses transformasi human capital tersebut merupakan bagian dari proses transformasi korporasi yang dilakukan KBI, dalam upaya menjadi perusahaan yang lincah dalam menghadapi era VUCA dan disrupsi.

Untuk itu, Fajar menekankan dalam mendapatkan SDM yang mampu mengimplementasikan prinsip GCG, dibutuhkan pula kompetensi dan akhlak.

Baca Juga: Antisipasi PT Kliring Berjangka Indonesia cegah penyebaran Covid-19

Sehingga, diterapkan Core Value BUMN yaitu AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) dalam pengembangan sumber daya manusia, salah satunya adalah dengan mengadopsi nilai-nilai akhlak kedalam penilaian karyawan (Individual Behavior Appraisal).

Internalisasi AKHLAK juga bagian dari upaya KBI untuk memastikan pelaksanaan tata kelola perusahaan dapat berjalan dengan baik dan benar.

KBI juga telah melakukan self assessment atas evaluasi penerapan GCG sesuai Indikator/Parameter Penilaian Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara sesuai SK-16/S.MBU/2012, yang mencakup enam aspek governance, yaitu Aspek Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola secara Berkelanjutan, Aspek Pemegang Saham dan RUPS, Aspek Dewan Komisaris, Aspek Direksi, Aspek Pengungkapan Informasi dan Transparansi, dan Aspek Lainnya.

"Berdasarkan hasil self assessment yang ada menunjukkan bahwa penerapan tata kelola yang baik pada KBI di 2019 mencapai predikat kategori "Baik" dengan skor 78,319 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ungkap Fajar.

Sebagai pendukung pelaksanaan GCG, KBI juga telah mengimplementasikan ISO 9001 tahun 2015 tentang Sistem Manejemen Mutu, ISO 37001 tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, serta ISO 27001 tahun 2013 tentang Manajemen Sistem Keamanan Informasi.

Adanya sertifikasi ini tentunya akan menjadi landasan untuk menjadikan KBI sebagai korporasi yang siap dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang pada akhirnya akan memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan.

Dalam Good Corporate Governance, terdapat 5 prinsip yang biasa disingkat dengan TARIF yang perlu dilakukan oleh korporasi, yaitu Transparansi, Akuntability, Responsibility, Independency serta Fairness.

Sementara itu, Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) Mas Achmad Daniri menjelaskan bahwa dalam membudidayakan prinsip GCG dimulai dengan membiasakan perbuatan baik dan benar. Itu bisa diterapkan dalam aktivitas keseharian SDM termasuk pimpinan perusahaan, sekaligus menjadi teladan.

Baca Juga: KBI optimistis resi gudang terus bertumbuh didukung IS-Ware NextGen

"Jadi prinsip GCG harus terlebih dahulu menjadi komitmen semua SDM di perusahaan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan memasukkannya dalam kode etik dan perilaku, dilakukan edukasi dan sosialisasi, hingga komitmen untuk menjaga dan merawat lewat kebijakan dan peraturan," jelas Mas Achmad.

Sedangkan untuk stakeholder yang tidak terjangkau dengan kebijakan dan peraturan perusahaan, perlu didekati dengan program CSR melalui pendekatan Creating Shared Value.

Implementasi kebijakan dan peraturan perusahaan tentu saja perlu dijaga dan dirawat secara konsisten melalui sistem yang dibangun seperti melalui Three Lines of Model (3LOD), Perlindungan Pelapor (WBS), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP ISO 37001), dan GRC Terintegrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×