Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan pengguna aset kripto di Indonesia mendorong industri untuk tidak hanya mengejar perluasan pasar, tetapi juga memperkuat kepatuhan regulasi, perlindungan konsumen, dan kesiapan institusi.
Hingga Juni 2026, jumlah pengguna kripto di Indonesia telah mencapai 22,69 juta. Kondisi tersebut membuat keseimbangan antara kepastian regulasi dan ruang inovasi menjadi semakin penting bagi keberlanjutan industri.
Co-Founder Indodax Oscar Darmawan mengatakan, kepatuhan merupakan fondasi penting untuk mendorong masuknya investor dan institusi ke industri kripto.
Namun, aspek tersebut perlu berjalan beriringan dengan kemampuan pelaku industri dalam menghadirkan produk dan layanan yang relevan bagi pengguna.
Baca Juga: Investor Kripto Tembus 21 Juta, Perilaku Berubah dari FOMO ke Riset
"Compliance tetap diperlukan karena menjadi salah satu fondasi agar institusi dapat masuk ke industri ini. Namun, pada saat yang sama, inovasi juga perlu terus berjalan," ujar Oscar, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Oscar, keterbatasan produk dan layanan di dalam negeri dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong pengguna memilih platform offshore.
Karena itu, pengembangan produk dinilai penting agar pengguna memiliki lebih banyak pilihan di dalam ekosistem yang teregulasi dan memberikan perlindungan lebih baik.
Ia juga menilai regulatory sandbox yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menjadi ruang untuk menguji inovasi sebelum diterapkan secara lebih luas.
Pendekatan ini dinilai penting mengingat perkembangan teknologi dan produk kripto berlangsung sangat cepat.
Dari sisi pemerintah, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menilai blockchain dan aset digital, termasuk kripto, semakin relevan dalam mendukung kebutuhan investasi nasional.
Baca Juga: Transaksi Kripto Tembus Rp 28,58 Triliun, Bittime Ungkap Prospek Semester II-2026
Ia juga melihat Bali memiliki peluang berkembang sebagai pusat investasi, teknologi, dan inovasi, termasuk bagi komunitas fintech, Web3, aset digital, dan kripto.
"Pemerintah dapat membangun kerangka, regulator memberikan kepastian, tetapi perusahaan dan inovator yang membangun masa depan," ungkap Todotua.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai regulasi sektor keuangan digital harus terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Menurut dia, kesiapan industri tidak cukup hanya ditopang aturan, tetapi juga membutuhkan sumber daya manusia dan kolaborasi lintas otoritas.
Di sisi pasar, Vice President of Business Development Indodax James Eugene mengatakan keberhasilan proyek kripto tidak hanya ditentukan oleh proses listing di platform perdagangan. Permintaan pasar, likuiditas, kualitas proyek, utilitas, dan keberlanjutan ekosistem juga menjadi pertimbangan.
"Market share, demand, dan liquidity menjadi faktor penting dalam proses listing. Pada akhirnya, kualitas proyek dan kemampuan menciptakan market fit yang akan menentukan keberlanjutannya," kata James.
Baca Juga: Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 23,01 Triliun pada Mei 2026
Pembahasan dalam Coinfest Asia 2026 menegaskan bahwa tantangan industri kripto Indonesia kini bergeser. Dengan basis pengguna yang semakin besar, industri dituntut membangun ekosistem yang tidak hanya tumbuh cepat, tetapi juga patuh, aman, inovatif, dan mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/08/22/165959926/pengguna-kripto-ri-tembus-22-juta-regulasi-dan-inovasi-jadi-sorotan?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














