Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus menunjukkan tren meningkat sejak pertama kali diberlakukan pada 2022. Hingga Februari 2026, total pajak kripto tercatat mencapai Rp 1,96 triliun, mencerminkan semakin besarnya kontribusi sektor ini terhadap kas negara.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan, angka tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 1,09 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 875,31 miliar.
Pajak kripto menjadi bagian dari total penerimaan pajak ekonomi digital yang mencapai Rp48,11 triliun.
Di tengah tren tersebut, Indodax muncul sebagai kontributor utama. Platform perdagangan kripto ini mencatatkan setoran pajak sebesar Rp 907,11 miliar pada periode yang sama, atau sekitar 46,3% dari total penerimaan pajak kripto nasional.
Baca Juga: Setoran Pajak Kripto Tembus Rp719,6 Miliar, Segini Kontribusi Indodax
Kontribusi itu berasal dari PPh 22 sebesar Rp 520,16 miliar dan PPN sebesar Rp 386,95 miliar.
CEO Indodax, William Sutanto, menegaskan bahwa kontribusi pajak menjadi indikator penting bahwa industri kripto tidak hanya berkembang sebagai instrumen investasi, tetapi juga mulai terintegrasi dalam sistem ekonomi formal.
“Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (9/4/2026).
Secara tahunan, penerimaan pajak kripto juga menunjukkan tren fluktuatif namun cenderung meningkat. Pada 2022, penerimaan tercatat Rp 246,54 miliar, lalu Rp 220,89 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp 620,38 miliar pada 2024, dan kembali naik ke Rp 796,73 miliar di 2025.
Sementara pada awal 2026, realisasinya sudah mencapai Rp 84,7 miliar.
Meski tumbuh cepat, kontribusi pajak kripto masih relatif kecil dibandingkan sektor digital lainnya.
Baca Juga: Pajak Kripto Capai Rp 1,7 Triliun pada Kuartal III-2025, Indodax Kontributor Terbesar
]Penerimaan pajak ekonomi digital masih didominasi oleh Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 37,40 triliun, disusul fintech peer-to-peer lending Rp 4,64 triliun dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 4,11 triliun.
Pemerintah pun berkomitmen memperkuat pengawasan dan memperluas basis pajak sektor digital, termasuk kripto, melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperbesar kontribusi industri terhadap perekonomian.
Di sisi lain, pertumbuhan jumlah pengguna kripto dinilai menjadi sinyal meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap aset digital. Pelaku industri menilai edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak tetap menjadi kunci agar pertumbuhan tersebut berjalan sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













