kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.985   -35,00   -0,19%
  • IDX 5.986   70,43   1,19%
  • KOMPAS100 782   11,35   1,47%
  • LQ45 595   10,44   1,79%
  • ISSI 206   0,99   0,48%
  • IDX30 337   5,69   1,72%
  • IDXHIDIV20 416   7,36   1,80%
  • IDX80 89   1,44   1,65%
  • IDXV30 113   2,29   2,08%
  • IDXQ30 108   1,76   1,65%

Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 23,01 Triliun pada Mei 2026


Selasa, 07 Juli 2026 / 15:58 WIB
Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 23,01 Triliun pada Mei 2026
ILUSTRASI. Altcoin crypto (Jakub Porzycki/NurPhoto via REUTERS)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto pada Mei 2026 mencapai Rp 23,01 triliun.

Nilai tersebut meningkat 0,13% secara month to month (mtm) dibanding nilai transaksi kripto pada April 2026 yang mencapai Rp 22,98 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Adi Budiarso menyampaikan jumlah akun konsumen/investor aset kripto per Mei 2026 telah mencapai 22,4 juta akun konsumen, tumbuh 3,17% month to date (mtd). 

Baca Juga: OJK Catat Total Nilai Transaksi Kripto Tembus Rp 482,23 Triliun di 2025

“Sementara itu, pada Mei 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 23,01 triliun, dan nilai transaksi derivatif AKD tercatat sebesar Rp 5,69 triliun,” ujar Adi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Juni, Selasa (7/7/2026). 

Adi bilang, ditengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia masih terjaga dengan baik. 

Adi menambahkan, selama Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administrative kepada 1 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), dan 4 penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD.

Sanksi tersebut terdiri dari 3 sanksi peringatan tertulis, dan 2 denda administrative.

Baca Juga: Pajak Kripto Tembus Rp 1,96 Triliun Sejak 2022, Segini Sumbangan Indodax

“Upaya penegakan kepatuhan pengenaan sanksi dilakukan untuk mendorong pelaku industri IAKD memperkuat tata kelola, menjaga prinsip kehati-hatian, dan terus mengupayakan kepatuhan terhadap ketentuan agar dapat terus berkinerja dengan lebih baik dan berkontribusi optimal bagi sektor ini,” jelas Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×