kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Penerbitan MTN diperketat, jumlah emisi turun 34%


Selasa, 24 Desember 2019 / 12:27 WIB
Penerbitan MTN diperketat, jumlah emisi turun 34%
ILUSTRASI. Penerbitan MTN di sepanjang tahun ini menurun ke Rp 15,52 triliun dari tahun lalu yang mencapai Rp 23,50 triliun.


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat utang korporasi terus tumbuh setiap tahunnya. Namun, surat utang korporasi berjenis surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) justru sebaliknya.

Berdasarkan data yang dihimpun PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), jumlah (outstanding) surat utang korporasi hingga 13 Desember 2019 mencapai Rp 473,71 triliun. Jumlah tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun, peningkatan tersebut tidak diikuti MTN.

Tercatat, jumlah penerbitan MTN di sepanjang tahun ini menurun ke Rp 15,52 triliun dari penerbitan tahun lalu yang mencapai Rp 23,50 triliun atau turun 34%. Tidak heran, bila jumlah perusahaan yang menerbitkan MTN di tahun ini juga menurun jadi 21 emiten dari 35 emiten di tahun lalu.

Baca Juga: Penerbitan MTN Berkurang, Ini Alasan Korporasi Kini Memilih Menerbitkan Obligasi premium

Senior Vice President Financial Institution Ratings Pefindo Hendro Utomo mengatakan, penerbitan MTN menurun sejak persyaratan penerbitan diatur lebih ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30/POJK.04/2019 tentang penerbitan efek bersifat utang dan atau sukuk yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum (EBUS). Peraturan ini ditetapkan pada November lalu.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan EBUS tanpa penawaran umum antara lain berbentuk medium term notes, medium term notes syariah, long term notes, dan obligasi surat berharga perpetual. OJK mengatur prosedur dan tata cara penerbitan EBUS tanpa penawaran umum termasuk MTN wajib menyampaikan dokumen penerbitan EBUS tanpa penawaran umum kepada OJK.

Baca Juga: OJK Menyetop Penjualan Tujuh Reksadana MNC

Sebelumnya, MTN yang seringkali ditawarkan tanpa penawaran umum ini memang tidak diwajibkan untuk melapor ke OJK. Ahasil dengan adanya peraturan ini, pihak yang menawarkan MTN wajib mendaftar di OJK.

Selain itu, OJK juga mewajibkan MTN memperoleh peringkat atau dijamin dengan jaminan senilai paling sedikit 100% dari nilai nominal MTN, jika diterbitkan oleh pihak selain emiten atau perusahaan publik.

Hendro mengatakan, dua kewajiban tersebut akan menambah tahapan proses penerbitan MTM. "Dulu gampang mengeluarkan MTN sekarang jadi lebih repot," kata Hendro, Jumat (20/12).

Oleh karena itu, Hendro memproyeksikan penerbitan MTN di tahun depan belum bisa lebih tinggi dari tahun ini atau tahun lalu. Namun, bisa saja penerbitan MTN gencar dilakukan korporasi sebelum peraturan mengenai MTN tersebut berlaku di Juni 2020. "Mungkin sebelum peraturan berlaku korporasi mempercepat penerbitan MTN sebelum aturan diperketat," kata Hendro.

Baca Juga: Tabir investasi Jiwasraya terbuka, dari modus mispricing sampai window dressing

Di satu sisi, regulasi anyar tersebut membuat proses penerbitan MTN layaknya obligasi. Hendro mengatakan semakin ketatnya proses penerbitan MTN bisa membuat korporasi yang selama ini hanya menerbitkan MTN jadi beralih ke obligasi, toh prosesnya mirip.

Head of Fixed Income Darma Yudha mengatakan, pengetatan penerbitan MTN baik bagi memulihkan kondisi investasi MTN. Dalam hal ini investor jadi lebih terjaga dari risiko gagal bayar MTN.

Baca Juga: Ini isi surat-menyurat pemerintah menyelamatkan Jiwasraya

Seperti kita ketahui PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance), pernah mengalami gagal bayar MTN senilai Rp 1,8 triliun. Kasus lain juga muncul seperti koperasi pegawai Kementerian Keuangan, Arta Sarana Jahtera yang juga gagal bayar bunga MTN.

Tak heran dari pengalaman buruk tersebut, OJK belajar dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjaga pertumbuhan MTN. "Di tahun depan pertumbuhan penerbitan MTN masih sulit tercapai, korporasi akan condong memilih pendanaan ke obligasi," kata Yudha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×