Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Selain itu, OJK juga mewajibkan MTN memperoleh peringkat atau dijamin dengan jaminan senilai paling sedikit 100% dari nilai nominal MTN, jika diterbitkan oleh pihak selain emiten atau perusahaan publik.
Hendro mengatakan, dua kewajiban tersebut akan menambah tahapan proses penerbitan MTM. "Dulu gampang mengeluarkan MTN sekarang jadi lebih repot," kata Hendro, Jumat (20/12).
Oleh karena itu, Hendro memproyeksikan penerbitan MTN di tahun depan belum bisa lebih tinggi dari tahun ini atau tahun lalu. Namun, bisa saja penerbitan MTN gencar dilakukan korporasi sebelum peraturan mengenai MTN tersebut berlaku di Juni 2020. "Mungkin sebelum peraturan berlaku korporasi mempercepat penerbitan MTN sebelum aturan diperketat," kata Hendro.
Baca Juga: Tabir investasi Jiwasraya terbuka, dari modus mispricing sampai window dressing
Di satu sisi, regulasi anyar tersebut membuat proses penerbitan MTN layaknya obligasi. Hendro mengatakan semakin ketatnya proses penerbitan MTN bisa membuat korporasi yang selama ini hanya menerbitkan MTN jadi beralih ke obligasi, toh prosesnya mirip.
Head of Fixed Income Darma Yudha mengatakan, pengetatan penerbitan MTN baik bagi memulihkan kondisi investasi MTN. Dalam hal ini investor jadi lebih terjaga dari risiko gagal bayar MTN.
Baca Juga: Ini isi surat-menyurat pemerintah menyelamatkan Jiwasraya
Seperti kita ketahui PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance), pernah mengalami gagal bayar MTN senilai Rp 1,8 triliun. Kasus lain juga muncul seperti koperasi pegawai Kementerian Keuangan, Arta Sarana Jahtera yang juga gagal bayar bunga MTN.
Tak heran dari pengalaman buruk tersebut, OJK belajar dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjaga pertumbuhan MTN. "Di tahun depan pertumbuhan penerbitan MTN masih sulit tercapai, korporasi akan condong memilih pendanaan ke obligasi," kata Yudha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News