Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli
Sebab, banyak usaha yang terdampak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Maret - Juni saat ini. “Namun setelah Juni pun saya belum melihat konsumsi akan pulih seperti tahun lalu sebelum adanya wabah Covid-19. Jadi, yang perlu diperhatikan lebih ke sisi risiko dan demand dari kredit itu sendiri,” ujar Frederik kepada Kontan.co.id.
Asal tahu, otoritas fiskal meminta bank mitra yang dijadikan tempat untuk penempatan uang negara memberikan remunerasi atau bunga kepada pemerintah. Bunga yang dikenakan paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara untuk Rekening Penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah telah mencairkan dana penanganan Covid-19 Rp 64,92 triliun
Suria menilai, pengenaan remunerasi terhadap bank mitra adalah hal yang wajar. Presiden Direktur CSA Institute Aria Santoso juga mengamini hal ini. “Walaupun wajib memberikan bunga, itu wajar saja sebagaimana diperhitungkan oleh bank sebagai cost of fund,” terang dia kepada Kontan.co.id, Rabu (24/6).
Adapun rumus perhitungan besarnya tingkat bunga Penempatan Uang Negara yakni pokok penempatan dikali tingkat bunga penempatan dikali jumlah hari kalender dibagi 365.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News