kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah tempatkan dana Rp 30 triliun, begini dampaknya ke emiten perbankan


Rabu, 24 Juni 2020 / 20:10 WIB
Pemerintah tempatkan dana Rp 30 triliun, begini dampaknya ke emiten perbankan
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.05/2020.

Dalam beleid tersebut, Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru untuk membantu likuiditas bank dengan cara menempatkan dana di bank umum. Menkeu bisa menempatkan dana di bank umum yang disebut sebagai bank mitra.

Dalam aturan ini, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang melaksanakan penempatan uang negara pada bank umum sebagai bank mitra terkait dengan program percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga: Skema anyar, tujuan penempatan dana pemerintah di bank mitra beda dengan bank jangkar

Kepala Riset Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma menilai, penempatan uang Negara ini cukup membantu perbankan dalam menambah likuiditas, minimal untuk menambal likuiditas akibat restruturiasi. Namun, dana ini dirasa masih kurang bila dibandingkan dengan potensi restrukturiasi kredit yang dialami perbankan.

“Karena saat ini restrukturiasi sudah sekitar Rp 650 triliun dan ada kemungkinan bisa naik jadi Rp 1.300an triliun, masih dua kali lipatnya. Jadi, penempatan dana ini cukup membantu tetapi seperti yang saya katakan, saat ini perbankan masih berhati-hati dalam menyalurkan kredit,” ujar Suria kepada Kontan.co.id, Rabu (24/6).

Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga 15 Juni 2020 total nilai restrukturisasi kredit perbank sudah mencapai Rp 655,8 triliun yang terdiri dari 6,27 juta nasabah. Sementara, total potensi nilai outstanding restrukturisasi kredit di perbankan mencapai Rp1.352,52 triliun kepada 15,29 juta debitur.

Suria melanjutkan, banyaknya restrukturisasi kredit akibat Covid-19 membuat bank lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit. Sehingga, dana pihak ketiga (DPK) yang dikumpulkan dari masyarakat saat ini bukan untuk dilempar kembali dalam bentuk kredit, tetapi hanya untuk menjaga cash flow. “Karena banyak yang menunda pembayaran,” sambung dia.

Baca Juga: Penyaluran anggaran program padat karya tunai telah capai Rp 3,88 triliun

Vice President Artha Sekuritas Frederik Rasali juga menilai dana tersebut berdampak baik dengan memberikan likuiditas tambahan untuk perbankan. Namun yang sekarang menjadi fokus adalah tingkat risiko dan juga permintaan atas kredit tersebut.

Sebab, banyak usaha yang terdampak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Maret - Juni saat ini. “Namun setelah Juni pun saya belum melihat konsumsi akan pulih seperti tahun lalu sebelum adanya wabah Covid-19. Jadi, yang perlu diperhatikan lebih ke sisi risiko dan demand dari kredit itu sendiri,” ujar Frederik kepada Kontan.co.id.

Asal tahu, otoritas fiskal meminta bank mitra yang dijadikan tempat untuk penempatan uang negara memberikan remunerasi atau bunga kepada pemerintah. Bunga yang dikenakan paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara untuk Rekening Penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah telah mencairkan dana penanganan Covid-19 Rp 64,92 triliun

Suria menilai, pengenaan remunerasi terhadap bank mitra adalah hal yang wajar. Presiden Direktur CSA Institute Aria Santoso juga mengamini hal ini. “Walaupun wajib memberikan bunga, itu wajar saja sebagaimana diperhitungkan oleh bank sebagai cost of fund,” terang dia kepada Kontan.co.id, Rabu (24/6).

Adapun rumus perhitungan besarnya tingkat bunga Penempatan Uang Negara yakni pokok penempatan dikali tingkat bunga penempatan dikali jumlah hari kalender dibagi 365.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×