kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.299   -19,00   -0,12%
  • IDX 6.646   -103,56   -1,53%
  • KOMPAS100 978   -18,37   -1,84%
  • LQ45 757   -12,42   -1,61%
  • ISSI 208   -3,86   -1,83%
  • IDX30 392   -7,24   -1,81%
  • IDXHIDIV20 474   -8,36   -1,73%
  • IDX80 111   -2,00   -1,78%
  • IDXV30 116   -2,35   -1,99%
  • IDXQ30 129   -2,55   -1,94%

Pemerintah lelang sukuk Rp 4 triliun


Kamis, 18 Agustus 2016 / 18:30 WIB
Pemerintah lelang sukuk Rp 4 triliun


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah kembali menggelar lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk, Selasa (23/8). Lelang ini ditargetkan bisa menggenggam dana Rp 4 triliun.

Pemerintah menawarakan satu seri anyar yakni SPN-S24022017 bertenor enam bulan yang akan jatuh tempo 24 Februari 2017. Adapun underlying asset menggunakan barang milik negara berupa tanah dan bangunan.

Lalu, empat seri lawas seperti project based sukuk (PBS) 009 (reopening) yang akan jatuh tempo 25 Januari 2018 dengan imbalan 7,75%. Seri PBS006 (reopening) yang akan jatuh tempo 15 September 2020 dengan imbalan 8,25%.

Kemudian, seri PBS011 (reopening) yang akan jatuh tempo 15 Agustus 2023 dengan kupon 8,75%. Serta, seri PBSPBS012 yang akan jatuh tempo 15 November 2031 dengan imbalan 8,87%. Seri PBS menggunakan underlying asset proyek atau kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2016 dan BMN.

Lelang dibuka pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Untuk setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2016 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan.

Lelang SBSN akan dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×