Reporter: Didik Purwanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Reformasi fundamental di pasar modal menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelaku pasar. Adapun reformasi yang dimaksud antara lain penerapan aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) bagi perusahaan efek (sekuritas) yang secara efektif akan dipercepat menjadi 1 Februari 2012 dari rencana semula pada Juni 2012.
Bapepam-LK telah merevisi peraturan nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Aturan ini menjadi tolak ukur kesehatan perusahaan efek dari perhitungan akuntansi yang meliputi modal,aset dan keuntungan tiap sekuritas.
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menilai, percepatan penerapan aturan itu akan mengantisipasi risiko yang akan terjadi pada perusahaan efek atau broker. "Per Februari 2012, semua perhitungan MKBD harus diterapkan. Kita tidak mengenal adanya penundaan," kata Fuad, Jumat (7/1).
Fuad bilang, sebelum beleid diberlakukan, Bapepam akan menerapkan beragam tahapan. Sebut saja melakukan empat bulan sosialisasi, tiga bulan penyesuaian, dan uji coba selama tiga bulan. Fuad menjamin, aturan ini akan berdampak positif bagi tingkat kesehatan perusahaan sekuritas.
Kendati begitu, bukan berarti tidak ada hambatan lain terkait penerapan beleid ini. Fuad khawatir, kemungkinan besar ada beberapa perusahaan yang tidak sanggup memenuhi aturan tersebut karena tidak siap. "Komplain pasti ada, kita sudah simulasi. Tidak sampai 50% anggota bursa (AB) yang tidak sanggup memenuhinya," tegasnya.
Jika demikian halnya, Fuad bilang, ada kemungkinan perusahaan tersebut dimerger atau dikembalikan ijinnya karena tidak bisa menyesuaikan standar. Dengan aturan tersebut, dia berharap agar kondisi pasar modal sekaligus pelaku pasar akan semakin berkembang ke depannya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Finan Corpindo Nusa Edwin Sinaga menganggap Bapepam-LK terlalu buru-buru dalam menerapkan aturan MKBD tersebut. Namun karena sudah ditetapkan, maka mau tak mau, pelaku pasar harus tetap menjalankannya. "Mudah-mudahan aturan yang baru ini tidak terlalu memberatkan," kata Edwin kepada KONTAN, Minggu (9/1).
Edwin mengaku sudah memperoleh surat edaran perubahan MKBD Desember lalu. Namun sampai saat ini belum ada sosialisasi resmi dari Bapepam-LK.
Meski sudah menerima surat itu, Edwin menilai, ada beberapa poin yang dianggap masih memberatkan pelaku pasar. Misalnya saja, besaran haircut yang disesuaikan dengan kualitas portofolio. "Soal ini harus dibicarakan dulu dengan asosiasi," tambahnya.
Dalam pelaksanaan aturan nanti, Edwin mengharapkan pelaku pasar tidak paranoid alias takut. Mestinya, Bapepam-LK juga harus mengakomodasi kepentingan pelaku pasar untuk meminimalkan risikonya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News