kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Aturan MKBD bisa bikin ciut bisnis penjaminan


Rabu, 13 Oktober 2010 / 16:58 WIB
ILUSTRASI. Uang rupiah


Reporter: Avanty Nurdiana, Abdul Wahid Fauzie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Revisi aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) bisa jadi akan membuat perusahaan efek yang mempunyai bisnis penjaminan emisi bisa makin menciut. Pasalnya, dalam aturan tersebut nantinya akan memasukkan besaran penjaminan emisi dalam ranking liabilities. Dalam aturan yang baru, nantinya MKBD perusahaan efek harus memasukkan 100% penjaminan emisi yang tidak terjual dalam ranking liabilities. Selain itu, perusahaan efek juga harus memasukan 50% dari nilai yang belum di pesan pada masa penjatahan.

Menurut Andrew Haswin, Direktur Kreshna Securities, hal itu memang cukup memberatkan bagi mereka. Pasalnya, dari 119 perusahaan efek yang tercatat hanya 20-25 perusahaan efek yang mempunyai bisnis penjaminan emisi. "Itu tidak semua aktif. Jadi yang aktif kurang dari 15 perusahaan efek," jelasnya.

Karena itu, Andrew mengatakan kalau esensi dari aturan tersebut seharusnya mengaktifkan pasar modal. "Kalau seperti ini, takutnya malah mematikan. Coba diperhitungkan kembali," tuturnya.

Belum lagi adanya aturan penambahan modal yang harus dilakukan oleh perusahaan efek sampai sebesar Rp 75 miliar. "Buat kami menambah modal Manajer Investasi menjadi Rp 25 miliar harus butuh usaha," kata Andrew.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×