Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memberikan peringkat idSD kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Pefindo menetapkan peringkat perusahaan dan sejumlah surat utang milik WSKT. Pemeringkatan dilakukan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2023.
Pertama, Obligasi III Seri A dan Seri B Tahun 2021 serta Obligasi IV Seri A dan Seri B Tahun 2022 WSKT diberi peringkat idAAA(gg) alias Triple A, Government Guarantee. Obligasi ini senilai Rp 3,9 triliun.
Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Restrukturisasi Kredit Anak Usaha Untuk Proyek Vasaka Solterra
Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh Pefindo. Seluruh peringkat ini dijamin tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat ditarik kembali (irrevocable) oleh Pemerintah (Government Guarantee). Peringkat ini juga berlaku dari 5 April 2024 hingga 1 Oktober 2024.
“Kemampuan emiten untuk memenuhi kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior,” kata Pefindo dalam keterbukaan informasi tersebut.
Baca Juga: Rugi Waskita Karya (WSKT) Menyentuh Rp 3,77 Triliun di Tahun 2023, Ini Kata Analis
Kedua, Sukuk Mudharabah I Seri A dan Seri B Tahun 2022 WSKT diberi peringkat idAAA(sy)(gg) alias Triple A Syariah, Government Guarantee. Sukuk ini senilai Rp 1,14 triliun.
Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idAAA(sy) adalah instrumen dengan peringkat paling tinggi yang diberikan oleh Pefindo. Seluruh peringkat ini dijamin tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat ditarik kembali (irrevocable) oleh Pemerintah (Government Guarantee). Peringkat ini juga berlaku dari 5 April 2024 hingga 1 Oktober 2024.
“Kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior,” paparnya.
Baca Juga: Restrukturisasi Obligasi WSKT Kembali Gagal
Ketiga, Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri B Tahun 2018 WSKT diberi peringkat idB (Single B). Obligasi ini senilai Rp 2,27 triliun. Peringkat tersebut mengalami perubahan dari peringkat sebelumnya, yaitu idD.
Efek utang dengan peringkat idB mengindikasikan parameter proteksi yang lemah dibandingkan efek utang Indonesia lainnya. Peringkat ini berlaku dari 5 April 2024 hingga 1 Oktober 2024.
“Kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang, dibandingkan emiten Indonesia lainnya, akan sangat mungkin diperlemah oleh memburuknya kondisi bisnis, keuangan atau perekonomian,” ungkapnya.
Keempat, Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri B Tahun 2018 WSKT diberi peringkat idB (Single B). Obligasi ini senilai Rp 941,75 miliar.
Peringkat tersebut mengalami perubahan dari peringkat sebelumnya, yaitu idD. Peringkat ini berlaku dari 5 April 2024 hingga 1 Oktober 2024.
Kelima, Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri B Tahun 2019 WKST diberi peringkat idD (Default). Obligasi ini senilai Rp 135,5 miliar. Peringkat ini berlaku dari 5 April 2024 sampai 16 Mei 2024.
“Efek utang diberi peringkat idD pada saat gagal bayar, atau gagal bayar atas efek utang terjadi dengan sendirinya pada saat pertama kali timbulnya peristiwa gagal bayar atas efek utang tersebut,” paparnya.
Keenam, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 WSKT diberi peringkat idB (Single B). Obligasi ini senilai Rp 135 miliar. Peringkat tersebut mengalami perubahan dari peringkat sebelumnya, yaitu idD. Peringkat ini berlaku dari 5 April 2024 hingga 1 Oktober 2024.
Baca Juga: Begini Kabar Terbaru Restrukturisasi Utang Waskita Karya (WSKT) Total Rp 41,2 Triliun
Alhasil, Pefindo memberikan peringkat idSD (Selective Default) kepada WSKT untuk periode 5 April 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024.
“Obligor dengan peringkat idSD (Selective Default) menandakan obligor gagal membayar satu atau lebih kewajiban finansialnya yang jatuh tempo, baik atas kewajiban yang telah diperingkat atau tidak diperingkat, tetapi masih melakukan pembayaran tepat waktu atas kewajiban lainnya,” ungkapnya.
Pefindo menyampaikan, peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan. Sebab, ini tidak memperhitungkan struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang bila emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya.
“Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan penjamin, pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News