Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) sudah mengantongi persetujuan 81% kreditur terkait skema restrukturisasi utang Waskita. Artinya, sudah 17 dari 21 kreditur yang menyetujui skema restrukturisasi utang WSKT.
Waskita Karya melakukan restrukturisasi utang dengan melakukan penyempurnaan atas master restructuring agreement (MRA) yang sudah disetujui pada tahun 2021.
Melalui skema ini, WSKT mengusulkan untuk adanya fleksibilitas bagi Waskita Karya untuk mengelola kas atas hasil termin collection yang didapatkan agar bisa menjaga going concern Waskita Karya.
Lalu, WSKT mengajukan penyesuaian tenor atas fasilitas kredit dan obligasi, serta penyesuaian bunga sesuai dengan kemampuan Waskita Karya atas dasar proyeksi arus kas tervalidasi.
Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Catat Kontrak Baru Rp 14,4 Triliun hingga November 2023
Direktur Keuangan WSKT Wiwi Suprihatno mengatakan, dari 21 kreditur bank, saat ini sudah 17 kreditur menyampaikan persetujuan secara tertulis.
“Artinya, masih ada 4 bank yang masih dalam proses konsolidasi internal terkait skema restrukturisasi WSKT,” ujar dia dalam paparan publik WSKT, Kamis (21/12).
Wiwi pun berharap, semua perbankan bisa memberikan persetujuan skema yang telah disampaikan dan bisa segera dilakukan finalisasi atas MRA tersebut.
Baca Juga: Kerugian Waskita Karya (WSKT) Membengkak, Restrukturisasi Belum Berdampak ke Kinerja
“Ini untuk menjaga keberlangsungan WSKT dan memberikan kemampuan bagi WSKT untuk menyelesaikan kewajibannya,” ungkapnya.
Menurut Wiwi, kondisi utang WSKT saat ini bersumber dari proyek-proyek yang diteken hingga tahun 2021. Sejak tahun 2022, kontrak baru yang diambil sudah disesuaikan dengan transformasi yang dilakukan oleh WSKT.
“Kami memilih proyek yang ada uang muka dan pembayarannya dilakukan secara bulanan. Sehingga, nilai kontrak yang baru ini merupakan proyek yang tidak membebani keuangan,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News