Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali melakukan upaya untuk restrukturisasi utang. Kali ini, WSKT melakukan restrukturisasi kredit PT Waskita Fim Perkasa Realti untuk proyek Vasaka Solterra.
Melansir keterbukaan informasi BEI, PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR) merupakan anak usaha dari PT Waskita Karya Realty (WKR) dengan kepemilikan sebesar 90%. Sementara, WKR merupakan anak usaha dari WSKT.
WFPR dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) telah menandatangani Akta Perjanjian Kredit No. 41 Tanggal 15 Januari 2020 sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Addendum Kedua Akta Perjanjian Kredit No.60 tanggal 11 Mei 2023.
Berdasarkan Akta Addendum I No. 63 tanggal 21 Oktober 2020, plafon kredit tersebut adalah sebesar Rp 258 miliar yang digunakan untuk proyek Vasaka Solterra. Terkait hal tersebut, WFPR dan BTN kembali menandatangani Addendum ketiga Akta Perjanjian Kredit No. 41 Tanggal 04 April 2024.
Baca Juga: Jadi BUMN Karya Dengan Aset Paling Besar, Begini Kinerja Hutama Karya
Muhammad Hanugroho mengatakan, ada tiga ketentuan dalam perjanjian itu. Pertama, penjadwalan ulang atas pengembalian pokok kredit.
Kedua, jangka waktu pengembalian kredit diperpanjang 29 bulan sampai dengan 15 Juni 2029. Ketiga, penurunan dan pembayaran suku bunga kredit.
“Dengan dilakukannya Restrukturisasi Kredit ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WFPR,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News