kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Papan Pemantauan Khusus, Alternatif Jadi Jalan Keluar Bagi Investor Nyangkut


Kamis, 15 Juni 2023 / 20:36 WIB
Papan Pemantauan Khusus, Alternatif Jadi Jalan Keluar Bagi Investor Nyangkut
ILUSTRASI. Papan Pemantauan Khusus diperuntukkan bagi saham atau emiten yang punya perlu perhatian lebih.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai namanya, Papan Pemantauan Khusus diperuntukkan bagi saham atau emiten yang punya perlu perhatian lebih. Masalahnya pun beragam, mulai dari likuiditas hingga kinerja fundamental yang jeblok. 

Ambil contoh, saham emiten Benny Tjokro seperti PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Hotel Mandarine Regency (HOME), Sinergi Megah Internusa (NUSA) dan Siwani Makmur (SIMA). 

Bursa Efek Indonesia telah menggembok perdagangan saham MYRX sejak 16 Januari 2020. Masih di tahun yang sama, BEI juga mengunci saham HOME, NUSA dan SIMA. 

Jika diingat kembali, kehadiran Papan Pemantauan Khusus ini merupakan bagian dari perlindungan investor dan memberikan kemudahan bagi investor untuk melakukan transaksi. 

Ternyata, kehadiran papan anyar ini tidak serta merta membuka status suspensi dan bisa diperdagangkan secara periodic call auction. Jadi, bagi investor yang ingin keluar masih harus bersabar. 

Baca Juga: Banyak Emiten Baru Listing Masuk Papan Pemantauan Khusus

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan suspensi dan papan pencatatan punya mekanisme yang berbeda karena semua saham bisa dikenakan suspensi. 

"Tidak ada kaitan langsung antara papan pencatatan dengan suspensi. Suspensi akan dicabut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk perpindahan papan," ujar dia, Kamis (15/6). 

Namun, Jeffrey bilang setidaknya likuiditas saham-saham masuk ke papan pemantauan khusus bisa meningkat. Ketika ada likuiditas, investor yang ingin menjual dan membeli bisa dieksekusi. 

"Investor yang sulit penjualan dengan adanya likuiditas yang tersedia bisa melakukan penjualan dan sebaliknya yang ingin melakukan pembelian dengan harga yang wajar," ujar Jeffrey. 

Baca Juga: Ada Papan Pemantauan Khusus, Rekomendasi Saham Hari Ini Bisa Anda Pantau

Sarana Bersih-Bersih

Sekadar mengingatkan, pada Papan Pemantauan Khusus Tahap Hybrid ini hanya saham dengan masalah likuiditas, yakni kriteria satu dan tujuh di perdagangan secara periodic call auction

Harapannya, saham-saham yang sudah lama pulas tertidur di level gocap bisa kembali ramai. Dengan catatan, saham tersebut tidak disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia. 

Meski seumur jagung ternyata ada beberapa saham yang mulai mengalami pergerakan. Misalnya, saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) dan PT Agung Semesta Sejahtera Tbk (TARA). 

Kedua saham itu mulai kembali diperdagangkan sejak peluncuran Papan Pemantauan Khusus pada 12 Juni 2023. Selama empat hari perdagangan PADI dan TARA mengalami tekanan jual. 

Baca Juga: Saham Tidur dan Mati Suri Mendekam di Papan Khusus

PADI dan TARA menutup perdagangan Kamis (15/6) dengan anjlok 8,11% ke level Rp 34 per saham. Transaksi tersebut kembali menghidupkan PADI dan TARA dari level Rp 50 selama setahun lebih. 

CEO Edvisor Profina Visindo Praska Putrantyo bilang efek peningkatan likuiditas belum bisa diprediksi akan bisa terasa karena semua tergantung pada ketertarikan masing-masing investor terhadap sebuah saham.

“Ada saham yang bagus tapi tidak likuid, itu tergantung pada minat investor meskipun dibuat periodic call auction kembali lagi pada keputusan investasi masing-masing investor,” kata Praska. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×