kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Berlaku Senin (12/6), Simak Catatan Analis untuk 171 Saham di Papan Pemantauan Khusus


Senin, 12 Juni 2023 / 05:10 WIB
Berlaku Senin (12/6), Simak Catatan Analis untuk 171 Saham di Papan Pemantauan Khusus


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penempatan Papan Pemantauan Khusus mulai berlaku pada Senin, 12 Juni 2023. Pada tahap ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan 171 saham ke dalam papan tersebut.

Sebanyak 171 saham itu merupakan pindahan dari tiga papan pencatatan yang sudah ada. Rincinya, 25 saham pindah dari papan utama, 145 saham dari papan pengembangan, serta satu saham di papan akselerasi yakni PT Falmaco Woven Industry Tbk (FLMC) yang beralih posisi ke papan pemantauan khusus.

BEI punya 11 kriteria dalam menjaring saham ke papan pemantauan khusus. Di antaranya, harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir kurang dari Rp 51, disclaimer pada laporan keuangan, tidak membukukan pendapatan, dan memiliki ekuitas negatif.

Kriteria lainnya adalah dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian yang berdampak material. Saham di papan pemantauan khusus juga merupakan saham dengan likuiditas rendah, nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir.

Baca Juga: BEI Rilis Saham Penghuni Papan Pemantauan Khusus, Berikut Daftarnya

Catatan Kontan.co.id, pemberlakuan pada 12 Juni 2023 ini merupakan tahap pertama papan pemantauan khusus dengan skema hybrid call auction. Emiten dengan kriteria tidak likuid akan masuk dalam perdagangan call auction yang akan berlaku dua sesi dalam satu hari.

Ketentuan auto rejection saham di papan ini ditetapkan 10% untuk saham yang harganya di atas Rp 10. Jadi, harga saham bisa naik atau turun hingga 10%. Jika harga saham sudah Rp 10 atau lebih rendah, auto reject ditetapkan Rp 1, yang sekaligus menjadi level terendah.

Kepala Riset Surya Fajar Sekuritas, Raphon Prima, melihat papan pemantauan khusus sebagai upaya otoritas bursa dalam perlindungan investor. Supaya investor menyadari dan lebih cermat terhadap kinerja dan kondisi emiten.

Hal ini dinilai penting, lantaran masih banyak yang menyepelekan faktor ini ketika membeli saham. "Banyak yang hanya ingin dapat cuan tanpa peduli fundamental. Adanya papan pemantauan khusus akan memberi reminder, diharapkan membuat investor sadar," kata Raphon kepada Kontan.co.id, Minggu (11/6).

Dari sisi emiten, papan pemantauan khusus akan memberikan tekanan dari adanya potensi bad publicity. Papan ini diharapkan bisa menyentil emiten untuk memperbaiki aspek good corporate governance (GCG), menyelesaikan persoalan hukum, serta serius menjaga kepentingan investor publiknya.

Baca Juga: Papan Pemantauan Khusus Tahap Hybrid Meluncur 12 Juni 2023

CEO Edvisor.id Praska Putrantyo menambahkan, papan pemantauan khusus secara tidak langsung seharusnya bisa memitigasi investor untuk tidak terjebak dalam saham-saham gorengan. Meski perlu dicatat, tidak berarti semua saham yang masuk ke papan pemantauan khusus punya masa depan yang suram.

Pelaku pasar perlu melihat kriteria apa yang membuat saham tersebut terseret masuk ke papan pemantauan khusus. Jika permasalahannya dapat diselesaikan, bukan tak mungkin prospek saham itu akan kembali pulih.

Di sisi lain, Praska mengingatkan papan pemantauan khusus tidak serta merta membuat likuiditas saham-sahamnya bergerak signifikan. Investor akan terlebih dulu mencermati sejauh mana kesungguhan dan kemampuan emiten untuk lepas dari kriteria pemantauan khusus yang disematkan BEI.

Dus, penerapan papan pemantauan khusus ini juga tidak akan signifikan berdampak terhadap pasar saham atau Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Apalagi saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus bukan saham berkapitalisasi besar atau market movers.

Certified Elliott Wave Analyst Master Kanaka Hita Solvera, Daniel Agustinus, sepakat papan pemantauan khusus tidak signifikan bagi gerak IHSG lantaran mayoritasnya hanya memiliki kapitalisasi mini. Lagi pula, investor akan lebih melihat faktor pasar yang lebih krusial, seperti sentimen eksternal dari kebijakan suku bunga The Fed dan fundamental makro ekonomi domestik.

Pemberlakuan papan pemantauan khusus semestinya bisa dimanfaatkan oleh investor yang selama ini sudah terjebak di saham-saham yang tidak bergerak. Usai terlepas dari jerat saham-saham yang tidak likuid maupun saham bermasalah, Daniel menyarankan agar pelaku pasar lebih selektif memilih saham.

"Dengan adanya papan ini diharapkan investor lebih bijak mengelola portofolionya dan mengurangi spekulasi. Emiten juga mampu menerapkan GCG agar terhindar menjadi penghuni papan ini," tandas Daniel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×