Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses persiapan Papan Pemantauan Khusus terus bergulir. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan, nantinya Papan Pemantauan Khusus akan dibagi menjadi dua tahap.
Saat ini, kata Jeffrey, BEI telah menyiapkan beberapa hal dalam rangka implementasi Papan Pemantauan Khusus, baik perangkat sistem maupun perangkat pengaturan di Bursa. “Kami telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait lainnya guna mendukung tercapainya implementasi Papan Pemantauan Khusus,” ujar Jeffrey kepada media, Senin (19/12).
Jeffrey menjelaskan, Papan Pemantauan Khusus tahap I yaitu Hybrid Call Auction, yakni terdapat dua mekanisme perdagangan untuk saham yang dicatatkan dalam Papan Pemantauan Khusus, berdasarkan kriteria Pemantauan Khusus yang dikenakan. Perusahaan tercatat yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dikarenakan kriteria likuiditas perdagangan, akan diperdagangkan secara periodic call auction.
“Sedangkan perusahaan tercatat yang masuk dalam Pemantauan Khusus karena kriteria pemantauan khusus lainnya, masih tetap diperdagangkan secara continuous auction dengan auto rejection berbeda, sebagaimana yang saat ini juga telah diterapkan bagi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus,” imbuh dia.
Baca Juga: IHSG Turun 0,48% ke 6.779 Hingga Tutup Pasar Senin (19/12)
Kemudian, Jeffrey mengungkapkan, dalam tahap I ini akan dilakukan dua sesi periodic call auction dalam satu Hari Bursa. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman awal kepada investor atas perdagangan periodic call auction dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus karena kriteria likuiditas perdagangan. Sementara itu, Papan Pemantauan Khusus tahap II yaitu Full Call Auction, Bursa akan menerapkan sesi perdagangan periodic call auction secara penuh untuk semua kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus.
“Sehingga setelah tahap II ini diterapkan, semua saham perusahaan yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction. Dalam tahap II ini akan diterapkan 5 sesi perdagangan periodic call auction dalam satu Hari Bursa,” sambung dia.
Di samping itu, implementasi Papan Pemantauan Khusus merupakan upaya BEI dalam meningkatkan perlindungan investor. Sebab, perdagangan secara periodic call auction lebih tepat digunakan untuk saham-saham yang memiliki likuiditas perdagangan yang rendah.
Baca Juga: Jaga Rupiah dan Inflasi, Bunga Acuan Dikerek Lagi
Investor dapat mengetahui saham yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus melalui notasi khusus X yang disematkan di belakang kode Perusahaan Tercatat. Pada dasarnya, penerapan notasi khusus merupakan informasi yang mudah dicerna oleh investor untuk mengidentifikasi dengan cepat kondisi tertentu yang sedang dialami atau karakteristik khusus yang dimiliki oleh perusahaan tercatat.
Untuk diketahui, Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan baru yang disediakan oleh BEI untuk Efek bersifat ekuitas yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Bursa. Papan Pemantauan Khusus ini merupakan pengembangan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang sebelumnya telah diterapkan melalui Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus sejak 16 Juli 2021, serta pemberian notasi khusus X.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News