Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi tutup sendiri alias crossing saham sepanjang kuartal III tahun ini mencapai hampir Rp 10 triliun. Dari sejumlah crossing tersebut, crossing saham PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) masih menjadi sorotan.
Budi Untung, pakar hukum bisnis yang juga merupakan dosen Universitas Pelita Harapan dan Universitas Janabadra Jogjakarta ini turut mencermati proses transaksi crossing saham META dari awal. Menurutnya, tetap perlu ada tender offer setelah crossing tersebut.
Hal ini mengacu pada perubahan kepemilikan saham META. Sebelum crossing, pengendalinya adalah Eagle Infrastructure Fund Limited (EI) sebanyak 3,4 miliar (22,3%) dan PT Hijau Makmur Sejahtera (HMS) sebanyak 3,2 miliar (21%). Setelah crossing, PT Matahari Kapital Indonesia (MKI) menguasai 6,6 miliar saham atau 43%.
"Dengan membeli saham dari HMS, sifat pengendalian MKI sekarang jauh lebih kuat, ini kan perubahan pengendalian," ujar Budi.
Mengutip Peraturan OJK No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, ia menjelaskan bahwa yang disebut pengendali adalah pemegang saham mayoritas, atau pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perusahaan Terbuka. Jadi meskipun bukan pemegang saham mayoritas jika ia memiliki kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, maka mereka disebut pengendali.
Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) sejatinya sempat menyoroti crossing saham META. Namun, manajemen META melalui klarifikasinya kepada bursa memastikan tidak ada perubahan pengendali perusahaan.
Pada 2 Oktober lalu, atas pertanyaan BEI, Sekretaris Perusahaan META Dahlia Evawani mengungkapkan MKI dimiliki oleh PT Annisa Kapital dan PT Almanda Kapital masing-masing 51% dan 49%, dimana dua perusahaan itu dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh M. Ramdani Basri. Di MKI, M. Ramdani Basri menjabat sebagai komisaris. Sedangkan Direktur Utama dijabat oleh R Mohamad Afdal Rezki PP, dan Direktur Indrasari Setyowati. Sementara EI juga dimiliki oleh M. Ramdani Basri.
Menjawab pertanyaan BEI, apakah dengan efektifnya transaksi negosiasi itu, MKI menjadi pemegang saham pengendali menggantikan HMS, Dahlia menjelaskan saat ini MKI memiliki 6,6 miliar saham atau 43%.
Pemegang saham pengendali MKI yang juga pengendali EI adalah pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perseroan.
Menurut Budi Untung, agar semuanya transparan MKI maupun EI harus membuktikan bahwa ultimate sharehoder mereka sama yakni M. Ramdani Basri. "Penjelasan manajemen atas transaksi crossing itu harus disertai dengan bukti-bukti berupa dokumen legal perusahaan," imbuh Budi.
Dari dokumen legal itu akan diketahui siapa ultimate sharehoder EI, HMS dan MKI. Ia berpendapat informasi soal transaksi crossing ini harus jelas dan transparan untuk melindungi kepentingan investor publik agar tidak dirugikan akibat transaksi tersebut.
Yang juga perlu disimak, lanjut Budi, soal harga di pasar negosiasi yang ditentukan Rp 270. Penjelasan dari manajemen META, hal itu dilakukan sesuai dengan mekanisme dalam pasar negosiasi.
Penentuan harga dilakukan berdasarkan valuasi yang dilakukan masing-masing pihak secara internal dan selanjutnya dilaksanakan berdasaran kesepakatan para pihak melalui transaksi crossing.
Menurut Budi, penentuan harga berdasarkan negosiasi itu tidak logis, karena yang bertransaksi adalah dua pihak yang sama.
"Kalau negosiasi selalu dilakukan oleh dua pihak yang berbeda. Ini kan disebutkan pihak yang sama. Ultimate shareholder nya sama, mengapa harus negosiasi. Kalau bisa malah dilakukan di bawah harga pasar supaya tidak membayar fee transaksi yang besar," tutur Budi.
Lebih lanjut ia menilai bahwa penjelasan manajemen META berpotensi menimbulkan misleading information. Di satu sisi mengatakan transaksi crossing tidak menimbulkan perubahan pengendalian karena dilakukan oleh pihak yang sama, di sisi lain saat menjelaskan soal harga negosiasi disebutkan bahwa harga ditentukan oleh masing-masing pihak secara internal.
"Mana yang benar, ini transaksi satu pihak apa dua pihak. Pihak otoritas baik BEI maupun OJK harus memeriksa transaksi ini dengan detil," pungkas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













