kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.564.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 16.315   -13,00   -0,08%
  • IDX 6.999   42,80   0,62%
  • KOMPAS100 1.039   9,29   0,90%
  • LQ45 812   10,40   1,30%
  • ISSI 212   0,95   0,45%
  • IDX30 417   5,76   1,40%
  • IDXHIDIV20 498   7,54   1,54%
  • IDX80 119   1,13   0,96%
  • IDXV30 123   1,28   1,05%
  • IDXQ30 138   2,00   1,47%

OJK Tingkatkan Pengawasan Kripto: Fokus pada Transparansi dan Keamanan Pasar


Rabu, 15 Januari 2025 / 06:45 WIB
OJK Tingkatkan Pengawasan Kripto: Fokus pada Transparansi dan Keamanan Pasar
ILUSTRASI. FILE PHOTO: A small toy figure is seen on representations of the Bitcoin virtual currency in this illustration picture, December 26, 2017. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan transparansi, keamanan, dan pengaturan perdagangan yang lebih terstruktur setelah mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan pendekatan pengawasan yang lebih luas, mencakup pengembangan produk, penawaran layanan, pengawasan risiko, tata kelola, dan integrasi dengan sektor keuangan lainnya.

Baca Juga: Didorong Halving dan Kebijakan Trump, Cermati Proyeksi Bitcoin di Tahun Ini

Hasan menjelaskan bahwa pengawasan OJK akan disesuaikan dengan karakteristik jenis kripto yang terbagi dalam dua kategori utama: kripto berbasis proyek tertentu (memiliki underlying) dan kripto tanpa underlying.

Untuk kripto berbasis proyek, pengawasan mengacu pada Pasal 8 Ayat 1, yang mensyaratkan penggunaan teknologi buku besar terdistribusi, utilitas, atau dukungan aset tertentu.

Dalam hal ini, OJK memastikan standar terpenuhi melalui evaluasi penerbit dan transparansi informasi kepada konsumen.

Sementara itu, untuk kripto tanpa underlying, pengawasan difokuskan pada manajemen risiko spekulasi dan pencegahan manipulasi pasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 POJK 27/2024.

Baca Juga: Bitcoin Masih Sulit Tembus US$ 100.000, Ini Sebabnya

"OJK memiliki kewenangan untuk menghentikan perdagangan aset kripto tertentu jika tidak memenuhi kriteria tata kelola yang baik," ujar Hasan, Selasa (14/1).

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi, OJK meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint), yang memungkinkan proses perizinan dilakukan secara cepat, akuntabel, dan transparan.

Selain itu, OJK telah mengembangkan sistem pelaporan e-reporting bagi pelaku aset keuangan digital dan kripto, serta sistem informasi pengawasan berbasis risiko untuk memantau transaksi hampir secara real time.

Hasan menyebutkan, teknologi ini diharapkan mampu mendeteksi potensi risiko sejak dini dan mempercepat langkah mitigasi.

Baca Juga: CEO JPMorgan Jamie Dimon Masih Skeptis terhadap Bitcoin, Sebut BTC Tak Memiliki Nilai

Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto Wan Iqbal menyambut baik langkah OJK. Menurutnya, reputasi OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem kripto di Indonesia.

Iqbal juga menyoroti komitmen Tokocrypto terhadap regulasi, termasuk pendaftaran di sistem Sprint dan kepatuhan pada Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025.

Tokocrypto telah menghentikan perdagangan aset kripto yang tidak tercantum dalam daftar terbaru sesuai dengan Surat Edaran Bursa per 10 Januari 2025.

Selanjutnya: Saham Bank Jumbo Tertekan, Begini Prospeknya

Menarik Dibaca: Apakah MSG Berbahaya bagi Tubuh? Ini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×