Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berfokus pada transparansi, keamanan, dan perdagangan yang terstruktur usai mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyebutkan akan menerapkan pendekatan yang lebih luas.
Hal itu mencakup perkembangan produk layanan, penawaran, pengawasan risiko dan dampak sistemik, tata kelola, hingga integrasi dengan sektor keuangan lainnya.
Baca Juga: Didorong Halving dan Kebijakan Trump, Cermati Proyeksi Bitcoin di Tahun Ini
Hasan juga menjelaskan bahwa OJK mengawasi aset kripto dengan pendekatan berbeda berdasarkan karakteristik jenis kripto.
Sebab, aset kripto memiliki dua kategori utama, yakni memiliki basis atau proyek tertentu dan tidak memiliki underlying.
Untuk berbasis proyek, OJK mengacu pada Pasal 8 Ayat 1 yang mewajibkan kriteria seperti teknologi buku besar terdistribusi, utilitas, atau didukung aset tertentu.
OJK memastikan standar terpenuhi melalui evaluasi latar belakang penerbit serta transparansi informasi kepada konsumen.
Sementara untuk kripto tanpa underlying, OJK fokus pada pengawasan ketat guna mencegah spekulasi dan manipulasi pasar.
Pasal 3 Ayat 2 POJK 27/2024 menegaskan pentingnya tata kelola yang baik, manajemen risiko, integritas pasar, dan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Bitcoin Masih Sulit Tembus US$ 100.000, Ini Sebabnya
OJK juga memiliki wewenang menghentikan perdagangan aset kripto tertentu jika tidak memenuhi kriteria tata kelola yang baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi risiko dan meningkatkan keamanan di pasar kripto.
"Untuk kripto yang tidak memiliki basis atau underlying, kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap risiko spekulasi dan adanya potensi tindakan manipulasi di pasar atau perdagangannya," paparnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/1).
OJK juga melakukan inisiatif utama dengan meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint) dalam rangka melanjutkan perizinan yang dapat dilakukan secara efisien transparan, akuntabel dan dapat dilakukan dengan cepat.
"Kami juga meluncurkan sistem pelaporan dari pelaku aset keuangan digital dan kripto dalam sistem e-reporting OJK. Kami juga sudah mengembangkan sistem informasi pengawasan yang nantinya akan mendukung penerapan pengawasan berbasis risiko," jelas Hasan.
Baca Juga: Apakah Bitcoin Sudah Menyentuh Titik Terendah Setelah Puncak Desember?
Adapun, OJK juga telah mengembangkan teknologi yang memungkinkan pemantauan hampir real time atas transaksi aset kripto, Hasan berharap hal ini dapat mengidentifikasi lebih awal potensi risiko dan mitigasinya dapat dilakukan lebih dini.
CMO Tokocrypto Wan Iqbal merespon positif pengambilalihan pengaturan dan pengawasan aset kripto di OJK.
Menurutnya, dengan reputasi OJK yang kuat dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, OJK diyakini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem kripto di Indonesia.
Salah satu contohnya inisiatif Sprint, yang mana Iqbal menyebut, Tokocrypto telah mendaftar dan saat ini menunggu verifikasi dari OJK untuk dapat mengakses sistem e-reporting.
"Langkah ini merupakan komitmen Tokocrypto untuk mendukung regulasi dan memastikan operasional yang sesuai dengan aturan yang berlaku," sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga telah mematuhi ketentuan terbaru terkait daftar aset kripto berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025, termasuk menghentikan perdagangan aset yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, sebagaimana ditegaskan melalui Surat Edaran Bursa per 10 Januari 2025.
Selanjutnya: Awal Tahun 2025 Rupiah Alami Tekanan, Bagaimana Prospek ke Depan?
Menarik Dibaca: Tips Andalkan Aplikasi Navigasi Saat Pergi Traveling
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News