Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sudah tidak ada celah bagi Standard & Poor's (S&P) untuk menggenggam saham PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menolak permintaan lembaga rating asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
"OJK sudah keluarkan surat keputusan Desember (2013) kemarin," ujar Hamdy Hassyarbaini, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Bursa Efek Indonesia (BEI) akhir pekan lalu.
Saat ini, Dana Pensiun Bank Indonesia (DPBI) dan BEI menjadi pemegang saham terbesar Pefindo. Masing-masing menggenggam 21,28% dan 27%.
Hamdy bilang, beberapa pemegang saham memang tidak setuju atas aksi akuisisi S&P tersebut. Pasalnya, dari segi bisnis Pefindo tidak ada nilai tambah yang bisa dipetik.
Hamdy mencontohkan, Fitch Ratings saat ini bisa melakukan dual rating. Tetapi, S&P tidak memberikan wewenang itu kepada Pefindo. Jadi, S&P bisa ikut mendapat berkah dari rating perusahaan di Indonesia. Namun, tidak sebaliknya bagi Pefindo.
"Bahkan, mencantumkan nama S&P di Pefindo saja disuruh bayar royalti," jelas Hamdy.
Terlebih, S&P ingin menjadi mayoritas dengan menggenggam 40% saham Pefindo. Beberapa pemegang saham Pefindo memang berniat melepas kepemilikannya.
Bahkan, beberapa waktu lalu ada pemegang saham Pefindo yang melepas kepemilikan saham. Saham tersebut kemudian dijual kepada pemegang saham lama secara proporsional. Ini yang menyebabkan saham DPBI dan BEI sedikit meningkat.
Sebelumnya, kepemilikan DPBI hanya sekitar 25,5%. Sementara BEI sekitar 20%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













