kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Aturan Baru Pajak Kripto Berlaku 1 Agustus, Industri Sambut Positif


Kamis, 31 Juli 2025 / 23:13 WIB
Aturan Baru Pajak Kripto Berlaku 1 Agustus, Industri Sambut Positif
CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyebutkan bahwa koin altcoin seperti Ethereum, Solana, Render, dan Ondo juga mengalami peningkatan. Aturan ini menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2025. 

Aturan ini menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah. 

Di sisi lain, PPN transaksi kripto ditetapkan sebesar nol persen, dengan catatan transaksi dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak. 

Platform investasi kripto Indodax menyambut positif regulasi ini yang memberi kejelasan hukum terhadap ekosistem perdagangan aset digital dalam negeri. 

Baca Juga: Pemerintah Susun Aturan Baru Pajak Kripto, Pelaku Industri Minta Dilibatkan

Chairman Indodax Oscar Darmawan menyampaikan PMK 50/2025 merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur. 

“Kami mengapresiasi kejelasan dan kepastian hukum yang diberikan melalui PMK ini," kata Oscar dalam siaran pers, Kamis (31/7/2025). 

Oscar menyebut, penetapan PPN nol persen adalah langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya yang juga bebas PPN. 

"Ini merupakan langkah pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional,” ujar Oscar. 

Dampak PPN nol persen untuk industri kripto 

Menurutnya, penetapan PPN nol persen merupakan kemajuan besar dibanding ketentuan sebelumnya. Ini dapat mengurangi kompleksitas pelaporan dan mendorong pengguna untuk memilih platform lokal yang telah patuh regulasi. 

“PPN nol persen adalah langkah maju yang strategis. Ini akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal,” jelas Oscar. 

Baca Juga: Tokocrypto Sambut Baik Penyesuaian Pajak Kripto lewat PMK 11/2025

“Langkah strategis ini akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan. Kami percaya hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto,” lanjutnya. 

Oscar menyatakan, kebijakan ini dapat menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor terhadap pasar aset digital Indonesia, yang semakin berkembang dan kompetitif di kawasan regional. 

“Indodax percaya bahwa perpajakan yang terstruktur dan jelas seperti ini akan memberikan fondasi kuat bagi industri kripto untuk tumbuh lebih berkelanjutan. Kami siap mendukung penuh penerapan kebijakan ini secara teknis dan operasional,” tegasnya. 

Baca Juga: Ada Revisi Aturan Pajak Kripto, Bakal Kurangi Minat Investor?

Oscar juga menegaskan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam membangun iklim investasi yang sehat, serta mendorong inklusi keuangan digital di berbagai lapisan masyarakat. 

“Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia,” tambahnya. 

Koordinasi lintas otoritas jadi sorotan  

Oscar juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas otoritas dalam implementasi kebijakan ini. 

Sinkronisasi antara Direktorat Jenderal Pajak, OJK, dan pelaku usaha dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi beban administratif berlapis. 

Oscar menyatakan, pihaknya selalu menjalankan kewajiban sebagai pemungut pajak sesuai dengan aturan dan terus menjaga integritas pelaporan serta pelaksanaan pungutan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Di sisi lain, imbuh Oscar, Indodax menekankan perlunya keseimbangan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap inovasi. 

Pajak yang terlalu tinggi dapat mendorong investor beralih ke platform asing yang tidak dikenakan beban pajak domestik. 

Baca Juga: CEO Indodax Oscar Darmawan Ungkap Tantangan dan Implementasi Pajak Kripto

Indodax, kata Oscar, juga akan memperkuat komunikasi kepada member terkait perubahan regulasi ini melalui kanal resmi, serta memberikan pendampingan untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan berjalan optimal. 

“Kami percaya, ekosistem yang sehat dibangun dari pemahaman bersama antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat. Peraturan yang jelas dan adil akan mempercepat pertumbuhan industri ini secara berkelanjutan,” pungkas Oscar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Perubahan Pajak Kripto, Peluang atau Tantangan untuk Industri?"

Selanjutnya: Wall Street Melonjak, Valuasi Microsoft Tembus US$ 4 Triliun Usai Laporan Keuangan

Menarik Dibaca: Yuk Jalan-jalan, Ini Jadwal KRL Jogja Solo pada Jumat 1 Agustus 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×