kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

OJK Beberkan Penyebab Konsumen Kripto Indonesia Meningkat per Februari 2025


Jumat, 25 April 2025 / 10:39 WIB
OJK Beberkan Penyebab Konsumen Kripto Indonesia Meningkat per Februari 2025
ILUSTRASI. Altcoin (kependekan dari 'koin alternatif') merujuk pada mata uang kripto apa pun yang bukan Bitcoin.


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan jumlah konsumen aset kripto pada Februari 2025. Meskipun nilai transaksi kripto menurun tipis, minat masyarakat terhadap aset digital tersebut menunjukkan tren positif.

Berdasarkan data OJK, nilai transaksi aset kripto pada Februari 2025 mencapai Rp 32,78 triliun, turun 2,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 33,69 triliun. Namun, jumlah konsumen kripto meningkat 3% dari bulan sebelumnya, menjadi 13,31 juta pengguna.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa peningkatan jumlah konsumen mencerminkan tumbuhnya minat masyarakat terhadap pasar kripto di Indonesia.

Baca Juga: Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp 650 Triliun pada 2024, Ini Kata Bos Indodax

“Ini terjadi seiring peningkatan minat investasi pada aset yang likuid,” ujar Hasan dalam acara peluncuran OJK Infinity 2.0, Kamis (24/4).

Hasan menambahkan bahwa OJK terus memantau perkembangan minat dan partisipasi konsumen terhadap aset kripto nasional. Untuk mengakomodasi pertumbuhan tersebut, OJK saat ini sedang mengkaji kebutuhan regulasi spesifik terkait aset kripto.

Kajian tersebut dilakukan bersama pihak-pihak terkait, termasuk Ikatan Ahli Keuangan Digital (IAKD), serta pelaku di sektor pasar modal dan derivatif non-efek.

“Karena aset kripto memiliki karakteristik yang menyerupai efek, kajian dilakukan bersama teman-teman di pasar modal, uang derivatif, dan bursa non-efek,” jelas Hasan.

Baca Juga: OJK Dorong Exchange Kripto Lokal Agar Lebih Bersaing, Hindari Aksi Rugikan Investor

Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa pemerintah optimistis adopsi kripto di kalangan masyarakat akan terus tumbuh seiring bertambahnya jumlah investor baru.

Sebagai informasi, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), OJK resmi menjadi regulator yang berwenang mengawasi pasar kripto di Indonesia.

Selanjutnya: Pelita Air Sambut Armada Baru untuk Tingkatkan Konektivitas Nusantara

Menarik Dibaca: 64% UMKM Dikelola Perempuan, BCA Dorong Pengembangan Lewat Berbagai Inisiatif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×