kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

OJK minta pemerintah beri insentif bagi sukuk


Selasa, 17 Mei 2016 / 13:27 WIB
OJK minta pemerintah beri insentif bagi sukuk


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perkembangan instrumen keuangan syariah, seperti sukuk terkesan jalan di trempat. Meskipun dari sisi nilai terus mengalami peningkatan, namun jika dibandingkan dengan jumlah obligasi konvensional perkembangannya tidak signifikan.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbaikan kebijakan dalam pengembangan sukuk. Deputi Komisioner OJK Sarjito mengatakan salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan insentif pajak atas sukuk.

Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar memangkas atau menghapuskan Pajak Penghasilan (PPh) atas sukuk. "Insentif bisa membuat sukuk lebih menarik bagi investor," kata Sarjito, Selasa (17/5) di Jakarta.

Sebagai gambaran, jumlah outstanding sukuk korporasi hingga 4 Maret 2016 ini sudah mencapai US$ 0,72 juta. Jumlah itu masih sangat jauh dibandingkan outstanding obligasi korporasi yang sebesar US$ 19,64 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×