kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK masih memantau proses pengembalian dana Minna Padi


Selasa, 10 Desember 2019 / 14:36 WIB
OJK masih memantau proses pengembalian dana Minna Padi
ILUSTRASI. Logo OJK.


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus reksadana yang menimpa Minna Padi Aset Manajemen dan Narada Aset Manajemen sempat mewarnai pasar dalam negeri. Pada bulan lau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyemprit manajer investasi yang bermasalah tersebut. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus mengawasi penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi manajer investasi bermasalah tersebut. 

"Tinggal dipantau, penyelesaian lagi dipantau, sedang proses (pengembalian)," ujar Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (10/12). 

Baca Juga: Simak rekomendasi analis untuk saham berkapitalisasi kecil yang dilepas Minna Padi

Hoesen menjelaskan dana kelolaan Minna Padi yang harus dikembalikan tidak mencapai Rp 5 triliun. Hanya saja Hoesen tak menyebutkan angka pastinya. 

Terdapat enam reksadana saham milik Minna Padi yang harus dihentikan perdagangannya. "Ada enam produk, tidak sampai (Rp 5 triliun). Aku tidak tahu persisnya," imbuh Hoesen. 

Lebih lanjut, Hoesen akan terus melakukan transformasi di OJK untuk mengedepankan perlindungan investor. Mulai dari peningkatan kualitas keterbukaan informasi hingga instrumen dan pasar. 

Antara lain dengan mendorong adanya aturan e-proxy atau aturan pemberian kuasa secara elektronik untuk pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) online dan elektronik IPO.

Di sisi lain, OJK juga menyoroti soal perusahaan yang melantai di bursa relatif memiliki emisi yang kecil. Untuk itu, Hoesen mengusulkan adanya insentif untuk proses merger atau akuisisi pada perusahaan sebelum melantai. 

Baca Juga: Minna Padi Jualan, Transaksi Big Caps Naik

"Nah ini bisa tidak dikasih insentif, merger akuisisi kan pajaknya lumayan," imbuh dia. 

Sebelumnya, OJK memerintahkan Minna Padi Aset Manajemen membubarkan enam reksadana manajer investasi ini. Keenam reksadana tersebut adalah Reksadana Minna Padi Pringgondani Saham, Minna Padi Pasopati Saham dan Minna Padi Amanah Saham Syariah.

Selain itu ada Minna Padi Property Plus, Minna Padi Keraton II dan Minna Padi Hastinapura Saham.

Baca Juga: Sekitar 10% produk reksadana saham bergerak anomali

Manajemen Minna Padi Aset Manajemen sendiri sudah mengumumkan, proses penjualan portofolio efek di saham, obligasi dan deposito akan dilakukan dari masing-masing reksadana dalam jangka waktu paling lama sebelum 60 hari bursa sejak OJK memerintahkan pembubaran reksadana MPAM, yaitu per 21 November 2019.

Setelah proses penjualan portofolio efek yang mengisi masing-masing reksadana yang dilikuidasi tersebut selesai, MPAM dan bank kustodian akan menghitung NAB likuidasi.

Hasil penghitungan tersebut akan menjadi dasar perhitungan bagi MPAM untuk melakukan pembayaran dana hasil likuidasi kepada pemegang unit penyertaan reksadana.

Baca Juga: Simak rekomendasi analis untuk saham berkapitalisasi kecil yang dilepas Minna Padi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×