kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.504   7,00   0,04%
  • IDX 7.560   75,28   1,01%
  • KOMPAS100 1.064   14,60   1,39%
  • LQ45 802   11,55   1,46%
  • ISSI 256   2,58   1,02%
  • IDX30 414   5,32   1,30%
  • IDXHIDIV20 471   5,64   1,21%
  • IDX80 120   1,53   1,29%
  • IDXV30 123   0,17   0,14%
  • IDXQ30 131   1,47   1,13%

ACST Jadi Tersangka Korporasi Korupsi Tol MBZ, Begini Tanggapan Manajemen


Kamis, 31 Juli 2025 / 14:07 WIB
ACST Jadi Tersangka Korporasi Korupsi Tol MBZ, Begini Tanggapan Manajemen
ILUSTRASI. PT Acset Indonusa Tbk (ACST) memberikan tanggapan terkait penetapan status tersangka korporasi kepada perseroan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Acset Indonusa Tbk (ACST) memberikan tanggapan terkait penetapan status tersangka korporasi kepada perseroan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ.

Corporate Secretary ACST, Kadek Ratih Paramita A mengatakan, pada tanggal 3 Juni 2025, Acset telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Surat tersebut menyebutkan bahwa perseroan ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

“Proyek pembangunan jalan tol tersebut merupakan proyek Perseroan berdasarkan skema joint operation dengan PT Waskita Karya Tbk (WSKT), sebagai pihak yang memimpin joint operation tersebut,” ujarnya saat dihubungi Kontan, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga: Acset Indonusa (ACST) Dapat Guyuran Modal dari United Tractors (UNTR), Cek Prospeknya

Mengingat proses hukum sedang berlangsung, Kadek mengungkapkan, ACST tidak dapat memberikan komentar untuk menghormati proses hukum tersebut.

Namun, ACST akan bersikap kooperatif pada setiap proses hukum yang sedang berjalan.

“Saat ini perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya secara normal dan senantiasa berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance), serta mematuhi peraturan yang  berlaku di Indonesia,” kata Kadek.

Asal tahu saja, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ACST sebagai tersangka korporasi. Hal ini diumumkan oleh Kejagung dalam keterangan resminya, Selasa (29/7/2025).

Kejagung juga memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ. Yaitu, Direktur Teknik PT JJC tahun 2016-2020, Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama, Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama, dan Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terhadap PT Acset yang kini menjadi tersangka korporasi.

Baca Juga: Acset Indonusa (ACST) Transaksi Afiliasi Pinjam Rp 1 Triliun untuk Jadi Modal Kerja

Per 30 Juni 2025, ACST membukukan pendapatan bersih Rp 1,21 triliun. Ini naik tipis dari pendapatan bersih per 30 Juni 2024 yang sebesar Rp 1,13 triliun.

Acset juga masih membukukan rugi bersih Rp 31,82 miliar per semester I 2025, membaik dari rugi bersih Rp 135,98 miliar di periode sama tahun lalu.

Selanjutnya: Ramalan Zodiak Besok Jumat 1 Agustus 2025: Peluang & Tantangan Karier-Keuangan

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Besok Jumat 1 Agustus 2025: Peluang & Tantangan Karier-Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×