Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi
Sebelumnya, OJK memerintahkan Minna Padi Aset Manajemen membubarkan enam reksadana manajer investasi ini. Keenam reksadana tersebut adalah Reksadana Minna Padi Pringgondani Saham, Minna Padi Pasopati Saham dan Minna Padi Amanah Saham Syariah.
Selain itu ada Minna Padi Property Plus, Minna Padi Keraton II dan Minna Padi Hastinapura Saham.
Baca Juga: Sekitar 10% produk reksadana saham bergerak anomali
Manajemen Minna Padi Aset Manajemen sendiri sudah mengumumkan, proses penjualan portofolio efek di saham, obligasi dan deposito akan dilakukan dari masing-masing reksadana dalam jangka waktu paling lama sebelum 60 hari bursa sejak OJK memerintahkan pembubaran reksadana MPAM, yaitu per 21 November 2019.
Setelah proses penjualan portofolio efek yang mengisi masing-masing reksadana yang dilikuidasi tersebut selesai, MPAM dan bank kustodian akan menghitung NAB likuidasi.
Hasil penghitungan tersebut akan menjadi dasar perhitungan bagi MPAM untuk melakukan pembayaran dana hasil likuidasi kepada pemegang unit penyertaan reksadana.
Baca Juga: Simak rekomendasi analis untuk saham berkapitalisasi kecil yang dilepas Minna Padi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News