kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Korban penipuan investasi segeralah melapor


Rabu, 25 Mei 2016 / 19:27 WIB
OJK: Korban penipuan investasi segeralah melapor


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku menaruh perhatian serius pada kasus penipuan investasi yang membawa-bawa dua nama perusahaan sekuritas, PT Reliance Securities Tbk dan PT Magnus Capital.

Menurut Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, sejak ada korban yang melapor, OJK sudah memanggil para nasabah itu untuk dimintai keterangan. Ia juga meminta para korban yang belum melapor agar segera melapor ke OJK.

"Kami sudah panggil nasabah-nasabah yang lapor ke OJK dan kami minta supaya nasabah yang belum lapor, agar lapor ke OJK. Karena kami juga ingin tahu, berapa kerugian yang ada di masyarakat," ujar Sarjito di Gedung OJK, Rabu (25/5).

Sarjito mengatakan, OJK juga sudah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap dua perusahaan yang namanya disebut-sebut dalam investasi ini. Namun, sampai saat ini OJK masih belum mengetahui keberadaan Larasati, mantan karyawan Reliance yang menjual produk-produk investasi itu kepada para korban.

"OJK akan bersikap terbuka dan kami juga sudah memanggil pengurus Reliance Securities dan Magnus Capital. Dan bagi yang mengetahui Larasasti ada di mana, agar memberitahu kami, supaya bisa kami panggil untuk memberi kesaksian di OJK," tandasnya.

Seperti diketahui, Larasati menjual produk-produk investasi mengatasnamakan Reliance. Selain produk surat utang FR0035, ia juga menawarkan produk KPD. Dana investasi itu ada yang ditransfer ke akun Reliance dan ada juga yang ditransfer ke akun Magnus Capital. Kala itu, Magnus dianggap sebagai pihak yang bekerja sama dengan Reliance.

Belakangan, baik Magnus dan Reliance membantah keterlibatannya dengan Larasati. Kedua perusahaan itu sudah melaporkan Larasati ke pihak kepolisian.

Reliance menganggap Larasati sudah bukan menjadi karyawan perseroan sejak 1 April 2014. Sehingga, segala tindakan Larasati usai periode itu dianggap bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×