kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penipuan investasi, pekerjaan rumah OJK


Sabtu, 07 Mei 2016 / 12:30 WIB
Penipuan investasi, pekerjaan rumah OJK


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kasus investasi yang menyeret PT Reliance Securities Tbk (RELI) menambah daftar panjang pekerjaan rumah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti diberitakan KONTAN dua pekan terakhir, sejumlah investor masih menanti kejelasan dana yang tersangkut di produk SUN FR0035.

Dugaan penipuan ini mengatasnamakan Reliance dan OJK masih menyelidiki. Manajemen Reliance mengklaim, tak pernah menjual FR0035.

Reliance merasa namanya tercoreng karena ada pihak yang mencatut nama perusahaan di transaksi itu. Sementara, nasabah yang dirugikan mengaku bertransaksi langsung dengan agen Reliance, di kantor perusahaan.

Ini bukan kali pertama Reliance tersangkut kasus pasar modal. Akhir 2015, Bursa Efek Indonesia mensuspensi saham RELI, lantaran perusahaan ini menjadi salah satu broker yang tersangkut kasus indikasi transaksi semu saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).

Kala itu, RELI bertransaksi SIAP dengan 11 broker penjual. Transaksi juga melibatkan beberapa broker besar, seperti Danareksa Sekuritas.

Kabar terakhir, OJK menaikkan status kasus SIAP ke proses penyidikan. Dari pemeriksaan sebelumnya, OJK menemukan dugaan tindak pidana pasar modal oleh manajemen SIAP.

Perkara lain di pasar modal adalah kasus AAA Sekuritas. Perusahaan yang kini bernama Inti Kapital Sekuritas diduga terlibat praktik repo fiktif dengan aset dasar obligasi, serta penggelapan dana. Dua perkara ini berujung laporan ke polisi.

Di akhir 2014, Brent Securities juga tersandung kasus gagal bayar MTN dan sempat sengketa dengan nasabahnya.

OJK mengaku terus bergerak. "Kami terus memeriksa dan berupaya memperbaiki sistem yang ada. Namun, dalam beberapa kasus yang masih dalam tahap penyelidikan, kami tidak bisa publikasikan langsung," ujar Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK kepada KONTAN, Rabu (4/5).

Pengamat Pasar Modal Teguh Hidayat menilai, sebagai lembaga superbodi, OJK semestinya proaktif melindungi konsumen.

Tapi selama ini OJK hanya menunggu laporan kerugian nasabah. Sebenarnya OJK bisa "memaksa" perusahaan membayar ganti rugi ke nasabah. "Nasabah berhak mendapatkan kepastian perlindungan," ujar Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×