Reporter: Andy Dwijayanto, Narita Indrastiti, Sandy Baskoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji bergerak cepat menyelidiki dugaan penipuan investasi yang menyeret dua sekuritas, PT Reliance Securities Tbk dan PT Magnus Capital. Berkas penyelidikan akan masuk Direktorat Pemeriksaan dan Penyidikan Pasar Modal OJK.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sarjito mengatakan, berkas penyelidikan masih di bagian Transaksi dan Lembaga Efek OJK. Nanti setelah masuk bagian penyidikan pasar modal, OJK langsung menelusuri bagian terpenting kasus ini, yakni aliran dana nasabah.
Aliran dana itu akan menjadi bukti kuat sejauh mana keterlibatan kedua perusahaan. Sarjito bilang, jika berkas sudah dialihkan, ia akan memanggil lagi seluruh pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan.
Dalam penelusuran aliran dana, OJK memiliki akses untuk itu. OJK menargetkan, pekan depan sudah bisa memberi perkembangan terbaru kasus yang sudah menelan kerugian dana nasabah miliaran rupiah tersebut.
Kasus ini bermula ketika di tahun 2014 nasabah ditawari produk investasi surat utang FR0035 oleh EP Larasati, yang mengaku sebagai karyawan Reliance. Dana nasabah diminta ditransfer melalui akun Magnus Capital yang dianggap pihak penampung dana. Belakangan, investor tak bisa menarik dana investasi mereka.
"Menurut saya kasus ini relatif sederhana. Pihak-pihak akan kami panggil. Apa betul ada aliran dana ke Reliance maupun Magnus. Bagaimana mekanisme uang investor masuk dan siapa yang menarik dananya kembali. Akan diselidiki apakah ada pembiaran atau kelalaian dari perusahaan," tegas Sarjito kepada KONTAN, Selasa (10/5).
OJK telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah pihak, mulai dari nasabah, Reliance, Magnus, bahkan Nicky Hogan, mantan Direktur Utama Reliance Securities. Hogan, yang kini menjabat Direktur Pengembangan BEI, dipanggil lantaran namanya tercantum dalam dokumen perjanjian antara nasabah dan Reliance.
Belakangan, Nicky merasa namanya dicatut Larasati, bekas anak buahnya di Reliance. OJK juga memanggil Larasati. "Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan," ujar Sarjito.
Jika terbukti ada kelalaian, OJK akan menjatuhkan sanksi ke perusahaan. "Saya janji, kasus ini dibuka cepat. Akan diselidiki, mengapa oknum yang sudah menjadi eks-karyawan bisa leluasa menjual produk atas nama perusahaan dan sebagainya," ujar dia.
Reliance menegaskan, tak pernah menjual produk FR0035. Reliance sudah melaporkan mantan karyawannya, Larasati ke kepolisian. Larasati yang menjual produk investasi mengatasnamakan Reliance dilaporkan atas dasar pencatutan nama dan logo yang disalahgunakan.
Magnus Capital mengayunkan langkah serupa. Maret lalu, sekuritas ini melaporkan Larasati ke polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Bursa Efek Indonesia (BEI) juga siap bertindak tegas bila dua sekuritas, Reliance dan Magnus, terbukti bersalah.
"Kami terus berkoordinasi dengan OJK," ungkap Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News