Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sejak kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret Reliance Securities dan Magnus Capital mencuat di akhir April 2016, Bursa Efek Indonesia (BEI) belum sekalipun memanggil dan memeriksa manajemen Reliance.
Sebaliknya, BEI telah menjatuhkan sanksi kepada Magnus berupa suspensi aktivitas perdagangan sejak 13 Mei 2016. Soal sanksi suspensi, BEI meragukan keakuratan dan kecukupan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Magnus Capital.
BEI juga meragukan pelaksanaan manajemen risiko dan pengendalian internal oleh broker berkode TA ini.
Kasus ini bermula ketika pada 2014 sejumlah nasabah ditawari produk investasi surat utang FR0035 oleh EP Larasati, yang mengaku sebagai karyawan Reliance. Nasabah diminta mentransfer dana melalui akun Magnus Capital yang dianggap sebagai pihak penampung dana. Belakangan, investor tidak bisa menarik dana investasi mereka, yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Magnus, terbukti ada kelalaian dari sekuritas tersebut. BEI memberikan waktu kepada Magnus menyelesaikan persoalan dengan nasabah.
"Jika (Magnus) tidak menyelesaikan persoalannya, maka kami tidak akan buka suspensinya," ungkap Tito, Kamis (19/5).
Tapi perlakuan dan sikap BEI berbeda terhadap Reliance. Padahal, disinyalir kasus kedua perusahaan ini saling terkait. Apalagi, selain anggota bursa, Reliance Securities adalah emiten yang mencatatkan saham di BEI dengan kode RELI.
Tito menegaskan, BEI belum memeriksa Reliance, karena belum ada alasan dan bukti kuat memanggil perusahaan sekuritas itu. Menurut hasil pemeriksaan bursa, apa yang dilakukan EP Larasati merupakan kasus pribadi, yang melibatkan nasabah dengan Magnus.
"Sampai saat ini tidak ada hubungannya dengan Reliance, hitam di atas putihnya tidak dengan Reliance. Fakta mengatakan, dia (EP Larasati) sendiri, hanya nasabah dan Magnus. Karena tidak ada hubungannya, jadi kami tidak periksa (Reliance)," ucap Tito.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap Magnus menunjukkan, tidak ada tanda tangan atau bukti yang bisa mengarahkan pemeriksaan ke Reliance. Terkait adanya kesaksian nasabah yang merasa ditipu, Tito mengatakan, belum ada laporan kepada bursa tentang dugaan kecurangan RELI terhadap nasabah.
Oleh karena itu, dia meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tanpa komentar banyak, saat dikonfirmasi KONTAN kemarin, Sekretaris Reliance Securities Nurwati Tunggal mengakui belum ada pemeriksaan oleh BEI kepada Reliance.
Seperti diketahui, kasus ini sempat menyeret nama Nicky Hogan, yang menjabat Direktur Utama Reliance saat 2014 atau peristiwa berlangsung. Saat ini, Nicky menjabat Direktur Pengembangan BEI.
Dalam bukti konfirmasi penjualan (trade confirmation) milik beberapa nasabah yang diperoleh KONTAN, tercantum tandatangan Nicky Hogan sebagai Direktur Utama Reliance dan tanda tangan Larasati sebagai Head of Wealth Management Reliance. Belakangan, Nicky membantah dan mempertanyakan keaslian tandatangan itu. Dia merasa namanya dicatut Larasati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News