Penulis: Chelsea Anastasia, Chelsea Anastasia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sebagai pusat data tunggal atau single data center perdagangan komoditas. BMKS dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK, Henry Rialdi menjelaskan, BMKS akan mengintegrasikan data perdagangan komoditas, baik transaksi yang berlangsung di dalam maupun di luar bursa. Data tersebut mencakup volume, harga, dan informasi perdagangan lainnya.
"Yang paling diharapkan adalah seluruh data baik itu transaksi yang dilakukan di perdagangan bursa maupun yang di luar bursa itu akan di-channel ke bursa, sehingga bursa itu bisa semacam single data center terkait dengan volume, harga, dan lain-lain," kata Henry dalam paparannya di Minerba Convex 2026, JIExpo Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Inflasi dan Suku Bunga Bayangi Prospek Pasar Investasi pada 2027
Integrasi data tersebut diharapkan dapat mempercepat pembentukan referensi harga komoditas Indonesia. Henry menyebut, referensi harga nantinya dibentuk berdasarkan transaksi riil di bursa.
"Sehingga price reference yang diharapkan bisa dibentuk bursa itu bisa terjadi," imbuhnya.
Ia menjelaskan, pembentukan referensi harga akan mengacu pada mekanisme pasar yang terbentuk dari interaksi penawaran dan permintaan. Proses tersebut juga harus akuntabel dan transparan, serta didukung data dan informasi perdagangan.
Menurut Henry, keberadaan bursa mineral dibutuhkan Indonesia untuk mengatasi persoalan transfer pricing dan under-invoicing dalam tata kelola perdagangan komoditas.
"Sebagai pesan atau amanat dari Bapak Presiden, bahwa sekarang masih ada isu terkait transfer pricing dan under-invoicing yang ini menjadi salah satu kendala dalam kita memaksimalkan kepemilikan sumber daya alam kita," ujarnya.
Baca Juga: Rupiah Spot Menguat 0,02% ke Rp 18.153 per Dolar AS pada Selasa (3/11) Siang
Karena itu, selain membentuk referensi harga, BMKS diharapkan dapat mendorong terbentuknya harga yang dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi acuan dalam transaksi komoditas. Transparansi harga dan transaksi juga dinilai dapat membantu mengidentifikasi risiko under-invoicing.
Dari sisi regulasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Bappebti ke OJK, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.
Henry memaparkan, pada periode September-November 2026, pembentukan BMKS memasuki tahap persiapan internal OJK dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Pada periode yang sama, OJK juga menyusun empat Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (RPADK) beserta ketentuan pelaksanaan lainnya terkait penyelenggaraan BMKS.
Selanjutnya, pada Desember 2026, OJK akan menerbitkan izin penyelenggara BMKS yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














