Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersiapkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dengan memperkuat sistem data dan evaluasi ekosistem perdagangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK Sarjito mengatakan, pembentukan bursa baru tersebut bukan berarti mengabaikan keberadaan bursa komoditas yang telah ada, seperti Jakarta Futures Exchange (JFX) dan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).
Menurut dia, OJK akan melihat dan mengevaluasi berbagai kelemahan dari ekosistem perdagangan yang sudah berjalan untuk kemudian melakukan perbaikan dalam pembentukan BMKS.
Baca Juga: Kejar Produksi Batubara 22,9 Juta Ton, UBS Naikkan Target Harga ITMG Jadi Rp 30.000
"Tentu kita, karena di sana sudah ada kan ya, kita akan membentuk bursa baru. Dan kita cari perbaikannya, what the weakness yang lalu. Kemudian kita akan lakukan perbaikan termasuk masalah data, masalah interoperabilitas data, dan juga hal-hal lain yang sehingga nanti bisa tercapture dengan baik," ujar Sarjito kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
"Kita bursanya kan baru ya. We'll see all, kayak kita lah, analisis yang dulu tradisional SWOT gitu, what is the weakness? Apa yang kita bisa perbaiki?," lanjutnya.
Terkait keberadaan JFX dan ICDX setelah BMKS terbentuk, Sarjito belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai posisi kedua bursa tersebut.
"Nanti lihat nanti," kata dia singkat.
Begitu pula dengan mekanisme pembentukan harga di BMKS. Sarjito belum dapat menjelaskan secara rinci mekanisme tersebut lantaran bursa masih dalam tahap persiapan.
"Ini bursanya belum jalan, nanti gimana mau membentuk (harga)? Kami gradually inform you apa-apa yang kira-kira akan kita lakukan," ungkapnya.
Menurut Sarjito, ekosistem perdagangan mineral dan komoditas strategis memiliki kompleksitas yang tinggi, bahkan lebih rumit dibandingkan ekosistem bursa saham.
Baca Juga: IHSG Ditutup Melemah 0,12% ke 6.678 pada Rabu (9/9), KLBF, MAPI, BBTN Top Losers LQ45
Ia mencontohkan isu transfer pricing. Dalam transaksi pihak berelasi di pasar saham, dampak kerugian terutama dapat dirasakan oleh pemegang saham minoritas atau independen. Sementara dalam perdagangan komoditas strategis, persoalannya dapat memiliki dampak lebih luas terhadap negara.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa OJK secara bertahap akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha. Sarjito mengatakan, semangat dalam membangun BMKS juga berangkat dari amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam.
Menurut dia, penguasaan negara tidak berarti pemerintah harus menjalankan seluruh aktivitas perdagangan komoditas secara langsung. Yang lebih penting adalah negara memiliki kontrol terhadap ekosistem tersebut.
Untuk diketahui, OJK menargetkan BMKS ditargetkan mulai beroperasj pada 1 Januari 2027.
Saat ini OJK tengah mempersiapkan Rancangan POJK terkait BMKS ditargetkan terbit pada 17 September 2026. Akan ada dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang tengah disiapkan dalam rangka pembentukan BMKS.
Baca Juga: Menakar Prospek Rupiah untuk Perdagangan Kamis (10/9), Cek Sentimen yang Menopangnya
Yang pertama adalah Rancangan POJK tentang penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi pada bursa mineral dan komoditas strategis.
Kemudian, RPOJK yang kedua adalah tentang penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis itu sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














