kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.944.000   28.000   0,96%
  • USD/IDR 16.905   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.272   -2,31   -0,03%
  • KOMPAS100 1.164   0,60   0,05%
  • LQ45 835   1,00   0,12%
  • ISSI 295   -1,17   -0,39%
  • IDX30 437   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 522   2,39   0,46%
  • IDX80 130   0,02   0,01%
  • IDXV30 143   -0,62   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%

OJK Bongkar Manipulasi Saham IMPC Tahun 2016, Tiga Pihak Kena Sanksi


Jumat, 20 Februari 2026 / 23:07 WIB
OJK Bongkar Manipulasi Saham IMPC Tahun 2016, Tiga Pihak Kena Sanksi
ILUSTRASI. Suasana di BEI, Jakarta (KONTAN/Cheppy A. Muchlis). OJK berhasil mengungkap manipulasi harga saham IMPC 2016. Tiga entitas didenda Rp 5,7 miliar karena menciptakan gambaran semu di bursa.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menguak kasus manipulasi harga perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi pada periode Januari hingga April 2016. 

OJK menemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Oleh karena itu, OJK menjauhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diubah dalam UU P2SK. 

Baca Juga: OJK Jatuhkan Denda Miliaran atas Manipulasi Saham, dari Korporasi hingga Influencer

Di mana, PT Dana Mitra Kencana mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar nasabah selama periode pemeriksaan sebesar Rp 43,72 miliar. 

Kemudian, OJK menetapkan sanksi administrasi berupa denda masing-masing sebesar Rp 1,8 kepada Sdr. UPT dan Sdr. MLN. Keduanya secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari–April 2016.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar kepada dua individu berinisial UPT dan MLN. Dus, total denda mencapai Rp 5,7 miliar. 

Keduanya terbukti melakukan pelanggaran serupa terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM. UPT dan MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui pengiriman dan penerimaan dana kepada 12 nasabah.

Baca Juga: OJK dan BEI Bakal Beri Notasi Khusus Bagi Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15%

Total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah tersebut mencapai Rp4 9,12 miliar. OJK menyimpulkan transaksi itu menciptakan kondisi pasar yang semu dan menyesatkan, serta tidak didasarkan pada mekanisme permintaan dan penawaran efek yang wajar.

Selain itu OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial Sdr. BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022.

Selanjutnya: Ombudsman Ungkap 8.700 Laporan 2025, Rp 130 Miliar Kerugian Diselamatkan

Menarik Dibaca: 9 Suplemen dan Vitamin yang Dibutuhkan Wanita Usia 40 Tahun ke Atas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×