kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.944.000   28.000   0,96%
  • USD/IDR 16.905   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.272   -2,31   -0,03%
  • KOMPAS100 1.164   0,60   0,05%
  • LQ45 835   1,00   0,12%
  • ISSI 295   -1,17   -0,39%
  • IDX30 437   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 522   2,39   0,46%
  • IDX80 130   0,02   0,01%
  • IDXV30 143   -0,62   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%

OJK Siapkan Notasi Khusus untuk Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15%


Jumat, 20 Februari 2026 / 21:41 WIB
OJK Siapkan Notasi Khusus untuk Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15%
ILUSTRASI. Jangan sampai terjebak! OJK segera beri tanda khusus pada saham dengan free float minim. Pahami risiko investasi Anda sebelum terlambat. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberikan notasi khusus bagi perusahaan tercatat atau emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal free float sebesar 15%. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi informasi di pasar modal sekaligus memperkuat perlindungan investor, khususnya investor ritel.

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa pemberian notasi khusus tersebut hanya bersifat sebagai penanda (flagging), bukan berarti emiten akan dipindahkan ke papan pencatatan tersendiri di bursa.

Kiki, sapaan akrab Friderica, menegaskan bahwa notasi ini bertujuan memudahkan investor dalam melakukan seleksi saham berdasarkan tingkat kepemilikan publik.

“Ini memberikan kemudahan bagi investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga: IHSG Melemah 0,03% ke 8.271 pada Jumat (20/2/2026), MBMA, INKP, AMRT Top Losers LQ45

Menurut Kiki, melalui notasi ini investor dapat dengan mudah mengetahui emiten mana saja yang telah memenuhi ketentuan minimal free float 15% dan mana yang belum. Informasi tersebut dinilai penting dalam pengambilan keputusan investasi, terutama dalam menilai likuiditas saham di pasar.

“Jadi ini juga sesuatu yang baru, rasanya ini juga bermanfaat untuk investor-investor terutama ritel di Indonesia,” ucap Kiki.

Sebagai informasi, free float merupakan persentase saham yang dimiliki oleh publik dan diperdagangkan secara bebas di pasar. Ketentuan minimal free float bertujuan untuk menjaga likuiditas perdagangan saham serta menciptakan pasar yang lebih sehat dan transparan.

Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa notasi khusus tersebut akan diberlakukan setelah revisi Peraturan Bursa Nomor I-A resmi efektif.

“Nanti akan disampaikan setelah peraturan I-A yang baru efektif akan diberlakukan,” kata Jeffrey.

Selanjutnya: Tetap Aman, Ini Cara Kelola Gaji di Akhir Bulan

Menarik Dibaca: Akses Asuransi Lewat Aplikasi One by IFG, Mudah dan Praktis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×