kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

OJK dan BEI Bakal Beri Notasi Khusus Bagi Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15%


Jumat, 20 Februari 2026 / 18:54 WIB
OJK dan BEI Bakal Beri Notasi Khusus Bagi Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15%
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK (KONTAN/Ferry Saputra) OJK berencana untuk memberikan notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal free float 15%. ?


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memberikan notasi khusus bagi perusahaan tercatat atau emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal free float 15%. 

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan pemberian notasi khusus ini hanya sebagai penanda, bukan berarti emiten akan dipindahkan ke papan tersendiri.    

Kiki menjelaskan nantinya notasi ini hanya bersifat sebagai penanda sehingga memudahkan investor dalam memilih saham, yang tujuannya sebagai perlindungan investor. 

Baca Juga: Saham Komponen Otomotif Berpotensi Ngebut pada Momen Ramadan 2026

“Ini memberikan kemudahan bagi investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (20/2). 

Wanita yang akrab dipanggil Kiki ini bilang nantinya investor akan mendapatkan informasi saham-saham mana yang sudah dan belum memenuhi kriteria minimal free float 15%. 

“Jadi ini juga sesuatu yang baru, rasanya ini juga bermanfaat untuk investor-investor terutama ritel di Indonesia,” ucap Kiki. 

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menambahkan nantinya notasi ini akan diberlakukan setelah Peraturan Bursa Nomor I-A yang baru telah direvisi. 

“Nanti akan disampaikan setelah peraturan I-A yang baru efektif akan diberlakukan,” kata Jeffrey. 

Baca Juga: Penjualan ORI029 Terserap 57,9%, Minat Investor Ritel SBN Lesu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×