Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memberikan notasi khusus bagi perusahaan tercatat atau emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal free float 15%.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan pemberian notasi khusus ini hanya sebagai penanda, bukan berarti emiten akan dipindahkan ke papan tersendiri.
Kiki menjelaskan nantinya notasi ini hanya bersifat sebagai penanda sehingga memudahkan investor dalam memilih saham, yang tujuannya sebagai perlindungan investor.
Baca Juga: Saham Komponen Otomotif Berpotensi Ngebut pada Momen Ramadan 2026
“Ini memberikan kemudahan bagi investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (20/2).
Wanita yang akrab dipanggil Kiki ini bilang nantinya investor akan mendapatkan informasi saham-saham mana yang sudah dan belum memenuhi kriteria minimal free float 15%.
“Jadi ini juga sesuatu yang baru, rasanya ini juga bermanfaat untuk investor-investor terutama ritel di Indonesia,” ucap Kiki.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menambahkan nantinya notasi ini akan diberlakukan setelah Peraturan Bursa Nomor I-A yang baru telah direvisi.
“Nanti akan disampaikan setelah peraturan I-A yang baru efektif akan diberlakukan,” kata Jeffrey.
Baca Juga: Penjualan ORI029 Terserap 57,9%, Minat Investor Ritel SBN Lesu
Selanjutnya: Ekonom Nilai Kesepakatan Dagang RI–AS Timpang, Industri dan Kedaulatan Terancam
Menarik Dibaca: Pasar Kripto Menguji Naik, Ini 5 Kripto Top Gainers 24 Jam Terakhir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)