kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.944.000   28.000   0,96%
  • USD/IDR 16.905   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.272   -2,31   -0,03%
  • KOMPAS100 1.164   0,60   0,05%
  • LQ45 835   1,00   0,12%
  • ISSI 295   -1,17   -0,39%
  • IDX30 437   0,09   0,02%
  • IDXHIDIV20 522   2,39   0,46%
  • IDX80 130   0,02   0,01%
  • IDXV30 143   -0,62   -0,43%
  • IDXQ30 140   0,46   0,33%

OJK dan BEI Bakal Beri Notasi Khusus Bagi Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15%


Jumat, 20 Februari 2026 / 18:54 WIB
OJK dan BEI Bakal Beri Notasi Khusus Bagi Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15%
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK (KONTAN/Ferry Saputra) OJK berencana untuk memberikan notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal free float 15%. ?


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memberikan notasi khusus bagi perusahaan tercatat atau emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal free float 15%. 

Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan pemberian notasi khusus ini hanya sebagai penanda, bukan berarti emiten akan dipindahkan ke papan tersendiri.    

Kiki menjelaskan nantinya notasi ini hanya bersifat sebagai penanda sehingga memudahkan investor dalam memilih saham, yang tujuannya sebagai perlindungan investor. 

Baca Juga: Saham Komponen Otomotif Berpotensi Ngebut pada Momen Ramadan 2026

“Ini memberikan kemudahan bagi investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (20/2). 

Wanita yang akrab dipanggil Kiki ini bilang nantinya investor akan mendapatkan informasi saham-saham mana yang sudah dan belum memenuhi kriteria minimal free float 15%. 

“Jadi ini juga sesuatu yang baru, rasanya ini juga bermanfaat untuk investor-investor terutama ritel di Indonesia,” ucap Kiki. 

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menambahkan nantinya notasi ini akan diberlakukan setelah Peraturan Bursa Nomor I-A yang baru telah direvisi. 

“Nanti akan disampaikan setelah peraturan I-A yang baru efektif akan diberlakukan,” kata Jeffrey. 

Baca Juga: Penjualan ORI029 Terserap 57,9%, Minat Investor Ritel SBN Lesu

Selanjutnya: Ekonom Nilai Kesepakatan Dagang RI–AS Timpang, Industri dan Kedaulatan Terancam

Menarik Dibaca: Pasar Kripto Menguji Naik, Ini 5 Kripto Top Gainers 24 Jam Terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×