Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2026.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu.
“Atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek yang dilakukan oleh para pihak yang dikenakan sanksi,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi Rp 5,35 Miliar Kepada Influencer Saham Inisial BVN
Atas hal tersebut, OJK telah menetapkan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada pihak-pihak terkait. Yakni, senilai Rp 2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana karena secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada Januari–April 2016.
“Dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar nasabah selama periode pemeriksaan sebesar Rp 43,72 miliar,” kata Hasan.
Kemudian, OJK menetapkan sanksi administrasi berupa denda masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar kepada Sdr. UPT dan Sdr. MLN. Keduanya secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari–April 2016.
Alhasil, total denda yang dikenakan untuk ketiga pihak tersebut mencapai Rp 5,7 miliar.
Saudara UPT dan Saudara MLN mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah sebesar Rp 49,12 miliar.
Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi Rp 5,35 Miliar Kepada Influencer Saham Inisial BVN
Transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual yang sebenarnya.
Hasan menyampaikan pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
Selanjutnya: Saham Big Banks Menguat Jumat (20/2), Simak Rekomendasi BBRI, BBCA, BMRI dan BBNI
Menarik Dibaca: 3 Strategi Sederhana Mengatur Keuangan Tanpa Ribet agar Tabungan Bertumbuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)