Reporter: Hasyim Ashari, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan akan memanggil Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja, mitra Ernst & Young di Indonesia. Langkah ini terkait dengan sanksi yang dijatuhkan oleh Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) atau badan pengawas akuntan publik Amerika serikat (AS) terhadap Ernst & Young Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, OJK akan meminta klarifikasi EY Indonesia terkait dengan sanksi yang dijatuhkan oleh PCAOB. Klarifikasi ini akan jadi pijakan OJK untuk menentukan perlu tidaknya pemberian sanksi terhadap KAP Purwantono, Sungkoro & Surja. "Dari hasil klarifikasi, OJK akan bersikap," kata dia kepada KONTAN, Senin (13/2).
Sebagai catatan, Kamis (9/2), PCAOB yang berbasis di Washington merilis hasil pemeriksaan terhadap KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (EY-Indonesia) dan sanksi denda US$ 1 juta kepada EY Indonesia. Denda juga dijatuhkan pada akuntan publik mitra EY Indonesia, Roy Iman Wirahardja, senilai US$ 20.000 plus larangan praktik selama lima tahun. Mantan Direktur EY Asia-Pacific James Randall Leali didenda US$ 10.000 dan dilarang berpraktik selama satu tahun (lihat tabel).
PCAOB menghukum EY-Indonesia karena gagal menyajikan bukti pendukung perhitungan sewa 4.000 menara seluler dalam laporan keuangan PT Indosat Tbk (ISAT) tahun 2011. EY-Indonesia malah memberi label Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tersebut, padahal perhitungan dan analisisnya belum selesai.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio menyatakan, BEI telah mengirimkan surat permintaan penjelasan kepada ISAT. "Kami akan lihat penjelasannya dan akan mempelajari," ujar Tito kepada KONTAN, kemarin.
KONTAN belum mendapatkan konfirmasi dari EY Indonesia terkait sanksi PCAOB. Sementara Group Head Corporate Communications ISAT Deva Rachman menyatakan, selama tahun yang berakhir 31 Desember 2012, ISAT telah mengevaluasi lagi kebijakan akuntansi yang relevan dan memperbaiki internal controls over financial reporting (ICFR). "Laporan keuangan tahun 2011 juga telah kami sajikan lagi," ujar Deva, dalam pernyataan resminya.
Kepala Riset Erdikha Elit Sekuritas, Wilson Sofan menilai, kasus EY Indonesia bisa mempengaruhi ISAT. "Imbas pasti ada. Emiten ini harus mengaudit ulang laporan keuangannya," ujar Wilson.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News