kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK akan mengatur profesi financial planner


Jumat, 28 Februari 2014 / 16:51 WIB
OJK akan mengatur profesi financial planner
ILUSTRASI. Daftar Tombol Keyboard Shortcut WhatsApp Web, Lengkap dengan Penjelasan Fungsinya


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur profesi perencana keuangan. Namun, sebelum itu, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut soal tugas dan fungsi profesi yang beken disebut financial planner itu.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Bidang Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, pihaknya akan melihat apakah fungsi perencana keuangan sama dengan penasihat investasi. Jika memang sama, maka perencana keuangan harus ikut aturan yang berlaku.

Mulai dari pendaftaran sampai dengan kewajiban yang harus dilakukan sebagai satu profesi penunjang pasar modal. Namun, jika tidak, maka akan ada penertiban berupa regulasi. "Jika memang diperlukan untuk melindungi investor, akan kami lakukan (pembuatan regulasinya)," ujarnya, Jumat (28/2).

Profesi perencana keuangan ini dinilai berada di wilayah yang abu-abu. Informasi saja, menurut OJK, penasihat investasi adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Adapun, pemberian nasihat kepada pihak lain yang dimaksud itu, mencakup pemberian nasihat yang dilakukan secara lisan atau tertulis, termasuk melalui penerbitan dalam media massa.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor V.H.1, ada beberapa perilaku yang dilarang bagi penasihat investasi. Diantaranya, meminta imbalan yang sangat tinggi dibandingkan dengan imbalan yang diminta oleh penasihat investasi lain yang memberikan jasa yang sama tanpa memberitahukan kepada nasabah bahwa terdapat pilihan pemberi jasa yang lain.

Kemudian, penasihat investasi dilarang menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan dicapai apabila nasabah mengikuti nasihat yang diberikan. Memberi saran kepada nasabah yang berkaitan dengan pembelian, penjualan atau pertukaran dari efek tanpa dasar pemikiran yang rasional pun tidak diperkenankan.

Selain itu, penasihat investasi tak boleh mengabaikan untuk mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah sebelum nasihat diberikan. Nasihat yang dimaksud yakni terkait benturan kepentingan dari penasihat investasi yang dapat mengurangi objektivitas dari nasihat tersebut.

Penasihat investasi juga dilarang keras mengelola dana dari nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×