kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Ada 750 perusahaan investasi bodong


Kamis, 07 Agustus 2014 / 18:11 WIB
OJK: Ada 750 perusahaan investasi bodong
ILUSTRASI. Nasabah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bertransaksi menggunakan kartu debit Shar-E di mesin ATM Muamalat.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, 750 perusahaan investasi masuk dalam kategori bodong. Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengungkapkan, jumlah ini merupakan akumulasi sejak tahun 2013 hingga sebelum libur hari raya Idul Fitri lalu.

Menurutnya, selain tidak memiliki izin, perusahaan-perusahaan tersebut ada pula yang memiliki izin namun disalahgunakan. Karena itu, OJK terus memantau dan memonitor perusahaan yang menawarkan produk investasi yang tidak memiliki izin alias investasi bodong.

"Kami sudah punya kurang lebih 750 perusahaan yang terdata. Ini perusahaan yang tidak jelas izinnya, yang produknya tidak diawasi oleh regulator. Semuanya sudah kami laporkan ke Satgas Waspada Investasi. Sebab investasi semacam ini bukan menguntungkan, malah merugikan bagi masyarakat," kata Kusumaningtuti di Jakarta, Kamis (7/8).

Selanjutnya, perempuan yang akrab disapa Titu ini mencontohkan, adapula perusahaan yang telah memegang izin namun disalahgunakan. Misalnya, ada perusahaan yang izin investasinya untuk mesin, namun melakukan bisnis untuk ritel. "Ini juga sudah dilaporkan ke Satgas Waspada Investasi," ucapnya.

Mulai akhir bulan Maret lalu sampai sebelum libur hari raya Lebaran, OJK sudah menerima sebanyak 126 informasi, pengaduan, pertanyaan mengenai legalitas jenis investasi semacam MMM. Pengaduan dan pernyataan tersebut diterima OJK melalui layanan telepon OJK.

"Karena yang begini banyak dan bukan lembaga keuangan. Kami ingatkan hati-hati. Kalau bingung atau punya pertanyaan tentang investasi seperti ini, telepon saja ke OJK," jelas Kusumaningtuti.

Perusahaan investasi bodong ini menawarkan berbagai jenis investasi yang produknya tidak memiliki izin dari otoritas terkait. Kebanyakan, investasi yang ditawarkan dalam bentuk emas dan juga komoditi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×