kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Satgas Waspada Investasi kantongi informasi MMM


Kamis, 07 Agustus 2014 / 14:19 WIB
Satgas Waspada Investasi kantongi informasi MMM
ILUSTRASI. Surat terbuka pengunduran diri dan permintaan maaf Pejabat Pajak?Rafael Alun Trisambodo


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sistem arisan Manusia Membantu Manusia (MMM) bukanlah lembaga jasa keuangan dan tidak memperoleh izin dari regulator. Karena bukan lembaga jasa keuangan, seharusnya MMM tidak dapat menghimpun dana masyarakat. 

"Jadi bahwa yang diawasi dan diatur itu oleh OJK hanya lembaga jasa keuangan. Kalau bukan lembaga jasa keuangan tidak akan mendapatkan izin dari OJK," kata Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono di Hotel Sari Pan Pacific, Kamis (7/8). 

Terkait praktik MMM ini, Kusumaningtuti mengungkapkan, OJK telah menyerahkan informasi mengenai jenis investasi tersebut kepada Satgas Waspada Investasi. Nantinya, Satgas akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang menjadi anggota untuk mengambil langkah selanjutnya mengenai MMM. 

"Yang berwenang juga adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, karena itu tadi kan online. Kominfo bisa koordinasi melakukan tindakan apa yang bisa dilakukan. OJK dan Kemenkominfo adalah anggota Satgas. Yang jelas ini sudah kita laporkan dan teruskan ke Satgas," papar Kusumaningtuti. 

Satgas Waspada Investasi terdiri dari OJK, Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung serta Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. 

Lebih lanjut, Kusumaningtuti menyatakan, yang dapat dilakukan OJK adalah melindungi konsumen lembaga jasa keuangan. Oleh karenanya, OJK mengingatkan masyarakat agar meningkatkan program edukasi. Pelaporan dari masyarakat terkait praktik tak berizin dan ilegal pun perlu. 

Pelaporan itu akan diproses oleh OJK, baik melalui Satgas Waspada Investasi maupun OJK sendiri. "Bahwa yang diawasi dan diatur oleh OJK hanya LJK (lembaga jasa keuangan). Kalau bukan LJK, maka tidak akan mendapat izin dan diawasi OJK," jelas Kusumaningtuti. (Sakinah Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×