kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BPKN sebut arisan MMM sebagai money game


Kamis, 07 Agustus 2014 / 15:53 WIB
BPKN sebut arisan MMM sebagai money game
Nasabah melakukan transaksi keuangan di kantor cabang BRI Tangerang Selatan, Jumat (23/10). Posisi 10 Bank Terbesar Berubah, Cermati Saham-Saham yang Direkomendasikan Analis.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sistem investasi MMM saat ini ramai dibicarakan karena keuntungannya mencapai 30% selama satu bulan. Namun, masyarakat harus sangat waspada terhadap investasi semacam ini. 

Kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan, investasi MMM sangatlah berbahaya karena mamakai sistem piramida yang dilarang dalam UU Perdagangan. Bahkan sistem money game semacam itu sudah menimbulkan banyak korban yang tertipu di Rusia. 

"Ada sms itu, katanya di Rusia banyak yang bunuh diri karena itu money game itu. Di Undang-undang Perdagangan sudah dimasukan dengan sistem piramid itu terlarang, Kalau sistem Piramida itu hukumannya pidana maksimal 10 tahun itu," ujar Ardiansyah di Jakarta, Kamis (7/8/2014). 

Dia kemudian menjelaskan, sistem piramida adalah sistem dimana pengusaha mendapatkan pendapatan bukan dari usaha sendiri tetapi dari merekrut orang lain. Sistem seperti ini menurutnya, sangat memiliki resiko yang tinggi dimana bisa setiap saat dana yang terkumpul diambil begitu saja oleh pengelolanya. 

Mengenai MMM ini, Ardiansyah mengatakan, sistem MMM tidak jelas karena dijalankan dari luar negeri yang entah tempatnya dimana. Oleh karena itu menurut dia, masyarakat diimbau agar hati-hati terhadap MMM. Pasalnya, jika uang peserta hilang, maka pengelola tidak bisa dikenakan UU Perdagangan karena mengelola di luar negeri. 

"MMM pemainnya gak ada di sini, gak jelas dimana servernya. Kalau perusahaan ada disini bisa kena Undang-undang Perdagangan. Multi lavel marketing beda sama money game, inikan arisan gak jelas, kita gak tahu juga pemainnya," katanya. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×