kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

OJK: 24 Emiten Sudah Realisasikan Buyback Saham tanpa RUPS, Nilainya Rp 937,42 Miliar


Sabtu, 10 Mei 2025 / 09:15 WIB
OJK: 24 Emiten Sudah Realisasikan Buyback Saham tanpa RUPS, Nilainya Rp 937,42 Miliar
ILUSTRASI. OJK mencatat 24 perusahaan tercatat di BEI alias emiten sudah melakukan pembelian kembali atau buyback saham tanpa RUPS. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/08/05/2025


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan 24 perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) alias emiten sudah melakukan pembelian kembali atau buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK mengatakan, ada 32 emiten berencana untuk buyback saham tanpa RUPS dengan perkiraan alokasi dana Rp 16,90 triliun pada periode 20 Maret–30 April 2025.

"Dari 32 emiten tersebut terdapat 24 emiten yang telah melakukan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp 937,42 miliar atau setara dengan 5,55%," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (9/5).

Baca Juga: Kalbe Farma (KLBF) Akan Buyback Saham, Segini Dana yang Disiapkan

Inarno menjelaskan kebijakan buyback saham tanpa RUPS dilakukan mengacu dalam Peraturan OJK 13/2023. Kebijakan ini merupakan antisipasi dalam menghadapi tekanan pasar keuangan akibat dinamika global. 

Selain itu, untuk meredam volatilitas di pasar saham, OJK juga menunda implementasi short selling, melakukan penyesuaian batas trading halt dan memberlakukan auto rejection asimetris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×