kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Muncul petisi tolak pengenaan bea meterai Rp 10.000, ini penjelasan BEI dan Kemenkeu


Senin, 21 Desember 2020 / 04:19 WIB
Muncul petisi tolak pengenaan bea meterai Rp 10.000, ini penjelasan BEI dan Kemenkeu
ILUSTRASI. Pengenaan bea meterai untuk transaksi saham sebesar Rp 10.000 mendapat atensi dari publik. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Akhmad Suryahadi, kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengenaan bea meterai untuk transaksi saham sebesar Rp 10.000 mendapat atensi dari publik. Pasalnya, kebijakan ini dinilai merugikan investor ritel yang memiliki dana sedikit. Bahkan, saat ini sudah muncul petisi di situs change.org untuk mengevaluasi beleid bea meterai di pasar saham.

Hingga Minggu (20/12/2020) sore, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 4.190 orang. Petisi ini menuntut pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dan Kemenkeu, untuk mengevaluasi dan merevisi peraturan terkait biaya meterai per Trade Confirmation (TC).

“Paling tidak diberikan batas bawah meterai senilai Rp. 100.000.000 per TC supaya tidak memberatkan kami, ritel kecil yang berusaha berjuang di Pasar Modal Indonesia ini,” tulis petisi tersebut.

Penjelasan BEI dan Kemenkeu

Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) pun memberi penjelasan terkait beleid yang bakal berlaku mulai 1 Januari 2021 ini.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menegaskan, pengenaan bea meterai ini adalah per trade confirmation (TC), bukan per lembar saham.

Baca Juga: Bea meterai Rp 10.000 bisa tekan investor dengan transaksi kecil

“TC dikeluarkan harian (kalau terjadi transaksi). Mau beli atau jual Rp 10 juta atau Rp 10 miliar, selama dalam satu TC ya tetap kena bea meterai Rp 10.000,” terang Laksono kepada awak media, Sabtu (19/12).

Dia kembali menegaskan, TC yang dimaksud juga bukan per transaksi, tetapi untuk sekumpulan transaksi yang dilakukan di satu hari. TC dikeluarkan oleh broker ke nasabah di akhir hari.

Laksono melanjutkan, hingga saat ini otoritas bursa juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Dampak pengenaan bea meterai terhadap pasar modal tanah air

“Jadi sebaiknya kita tunggu saja juklak terkait bea meterai (BM) ini. Mungkin ada aturan minimum nilai transaksi di TC yang tidak kena BM,” pungkas dia.

Melansir Kompas.com, merespon kekhawatiran pelaku pasar modal, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan pelaksanaannya. Untuk itu dia meminta masyarakat menunggu aturan turunan tersebut kapan bea meterai bakal dikenakan untuk transaksi di bursa. 

"Demikian disampaikan untuk dipahami sambil menunggu peraturan pelaksanaan UU Bea Meterai tersebut diterbitkan," kata Hestu. 

Hestu menuturkan, pengenaan bea meterai memang akan dilakukan terhadap dokumen. Tentu saja dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat. 

Baca Juga: Simak klarifikasi Ditjen Pajak soal transaksi di BEI kena bea meterai Rp 10.000

Di samping itu, kata Hestu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah maupun kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai. 

"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," ujar dia. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) telah disahkan pada 26 Oktober 2020 yang lalu.

Salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen.

Selanjutnya: Mulai 1 Januari, transaksi investor di BEI dikenakan bea meterai Rp 10.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×