Reporter: Akhmad Suryahadi, kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Melansir Kompas.com, merespon kekhawatiran pelaku pasar modal, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan pelaksanaannya. Untuk itu dia meminta masyarakat menunggu aturan turunan tersebut kapan bea meterai bakal dikenakan untuk transaksi di bursa.
"Demikian disampaikan untuk dipahami sambil menunggu peraturan pelaksanaan UU Bea Meterai tersebut diterbitkan," kata Hestu.
Hestu menuturkan, pengenaan bea meterai memang akan dilakukan terhadap dokumen. Tentu saja dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
Baca Juga: Simak klarifikasi Ditjen Pajak soal transaksi di BEI kena bea meterai Rp 10.000
Di samping itu, kata Hestu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah maupun kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai.
"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," ujar dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) telah disahkan pada 26 Oktober 2020 yang lalu.
Salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen.
Selanjutnya: Mulai 1 Januari, transaksi investor di BEI dikenakan bea meterai Rp 10.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News