kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Simak klarifikasi Ditjen Pajak soal transaksi di BEI kena bea meterai Rp 10.000


Sabtu, 19 Desember 2020 / 10:30 WIB
Simak klarifikasi Ditjen Pajak soal transaksi di BEI kena bea meterai Rp 10.000
ILUSTRASI. Ditjen Pajak menanggapi berita terkait transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan dikenakan bea meterai Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021.


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menanggapi berita terkait transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan dikenakan bea meterai Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021. Bea meterai tersebut digunakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen transaksi surat berharga, baik berupa saham, obligasi dan lain-lain tanpa ada batasan nilai. 

Hestu mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan pelaksanaannya. Untuk itu dia meminta masyarakat menunggu aturan turunan tersebut kapan bea meterai bakal dikenakan untuk transaksi di bursa. 

"Demikian disampaikan untuk dipahami sambil menunggu peraturan pelaksanaan UU Bea Meterai tersebut diterbitkan," kata Hestu dalam siaran pers, Sabtu (19/12/2020). 

Hestu menuturkan, pengenaan bea meterai memang akan dilakukan terhadap dokumen. Tentu saja dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat. 

Baca Juga: Mulai 1 Januari, transaksi investor di BEI dikenakan bea meterai Rp 10.000

Fasilitas Bebas Bea Materai 

Di samping itu, kata Hestu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah maupun kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai. 

"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Klarifikasi Ditjen Pajak soal Transaksi di Bursa Kena Bea Meterai Rp 10.000"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Bambang P. Jatmiko

Selanjutnya: Langkah Kantor Pelayanan Pajak menagih pajak semakin mulus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×