kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.445   10,00   0,06%
  • IDX 7.958   20,58   0,26%
  • KOMPAS100 1.114   3,04   0,27%
  • LQ45 807   -1,86   -0,23%
  • ISSI 274   1,94   0,72%
  • IDX30 419   -0,43   -0,10%
  • IDXHIDIV20 486   -0,13   -0,03%
  • IDX80 122   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 132   -0,91   -0,68%
  • IDXQ30 136   0,08   0,06%

Simak klarifikasi Ditjen Pajak soal transaksi di BEI kena bea meterai Rp 10.000


Sabtu, 19 Desember 2020 / 10:30 WIB
Simak klarifikasi Ditjen Pajak soal transaksi di BEI kena bea meterai Rp 10.000
ILUSTRASI. Ditjen Pajak menanggapi berita terkait transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan dikenakan bea meterai Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021.


Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menanggapi berita terkait transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan dikenakan bea meterai Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021. Bea meterai tersebut digunakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen transaksi surat berharga, baik berupa saham, obligasi dan lain-lain tanpa ada batasan nilai. 

Hestu mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan pelaksanaannya. Untuk itu dia meminta masyarakat menunggu aturan turunan tersebut kapan bea meterai bakal dikenakan untuk transaksi di bursa. 

"Demikian disampaikan untuk dipahami sambil menunggu peraturan pelaksanaan UU Bea Meterai tersebut diterbitkan," kata Hestu dalam siaran pers, Sabtu (19/12/2020). 

Hestu menuturkan, pengenaan bea meterai memang akan dilakukan terhadap dokumen. Tentu saja dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat. 

Baca Juga: Mulai 1 Januari, transaksi investor di BEI dikenakan bea meterai Rp 10.000

Fasilitas Bebas Bea Materai 

Di samping itu, kata Hestu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah maupun kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai. 

"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Klarifikasi Ditjen Pajak soal Transaksi di Bursa Kena Bea Meterai Rp 10.000"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Bambang P. Jatmiko

Selanjutnya: Langkah Kantor Pelayanan Pajak menagih pajak semakin mulus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×