kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Muncul petisi tolak pengenaan bea meterai Rp 10.000, ini penjelasan BEI dan Kemenkeu


Senin, 21 Desember 2020 / 04:19 WIB
Muncul petisi tolak pengenaan bea meterai Rp 10.000, ini penjelasan BEI dan Kemenkeu
ILUSTRASI. Pengenaan bea meterai untuk transaksi saham sebesar Rp 10.000 mendapat atensi dari publik. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Akhmad Suryahadi, kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengenaan bea meterai untuk transaksi saham sebesar Rp 10.000 mendapat atensi dari publik. Pasalnya, kebijakan ini dinilai merugikan investor ritel yang memiliki dana sedikit. Bahkan, saat ini sudah muncul petisi di situs change.org untuk mengevaluasi beleid bea meterai di pasar saham.

Hingga Minggu (20/12/2020) sore, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 4.190 orang. Petisi ini menuntut pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dan Kemenkeu, untuk mengevaluasi dan merevisi peraturan terkait biaya meterai per Trade Confirmation (TC).

“Paling tidak diberikan batas bawah meterai senilai Rp. 100.000.000 per TC supaya tidak memberatkan kami, ritel kecil yang berusaha berjuang di Pasar Modal Indonesia ini,” tulis petisi tersebut.

Penjelasan BEI dan Kemenkeu

Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) pun memberi penjelasan terkait beleid yang bakal berlaku mulai 1 Januari 2021 ini.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menegaskan, pengenaan bea meterai ini adalah per trade confirmation (TC), bukan per lembar saham.

Baca Juga: Bea meterai Rp 10.000 bisa tekan investor dengan transaksi kecil

“TC dikeluarkan harian (kalau terjadi transaksi). Mau beli atau jual Rp 10 juta atau Rp 10 miliar, selama dalam satu TC ya tetap kena bea meterai Rp 10.000,” terang Laksono kepada awak media, Sabtu (19/12).

Dia kembali menegaskan, TC yang dimaksud juga bukan per transaksi, tetapi untuk sekumpulan transaksi yang dilakukan di satu hari. TC dikeluarkan oleh broker ke nasabah di akhir hari.

Laksono melanjutkan, hingga saat ini otoritas bursa juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Dampak pengenaan bea meterai terhadap pasar modal tanah air

“Jadi sebaiknya kita tunggu saja juklak terkait bea meterai (BM) ini. Mungkin ada aturan minimum nilai transaksi di TC yang tidak kena BM,” pungkas dia.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×